
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mendesak KSOP Nunukan dan Gakkum KSOP Tarakan, segera menyelesaikan santunan kepada korban kecelakaan laut speedboat (SB) Borneo Ekspress 2 yang menabrak speedboat penumpang yang menewaskan motoris Joseph Kabelen (23) dan penumpangnya, Siti Nurharisa (24), pada 27 Juli lalu.
Pernyataan itu disampaikan Andre, usai mendampingi kedua keluarga korban dalam pertemuan dengan kantor KSOP Nunukan.
“Tadi sudah dilakukan pertemuan membahas santunan dari pemilik SB Borneo Ekspress 2 yang belum memenuhi janjinya kepada keluarga kedua korban,” kata Andre pada Niaga.Asia, Kamis (20/112025).
Andre menerangkan, pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan Supriyono selaku pemilik SB Borneo Ekspress 2 menepati janjinya. Pihak keluarga korban merasa sangat dirugikan atas hancurnya speedboat 40PK milik Rexsi Joseph Kabelen setelah ditabrak SB Borneo Ekspress 2.
“Perjanjian santunan dibuat 27 Agustus 2025, selama 4 bulan ini keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Pemilik SB Borneo Ekspress 2 yang berada di Tarakan sulit dihubungi,” sebutnya.
Andre juga mempertanyakan keputusan dari penyidik Gakkum KSOP Tarakan yang melepas SB Borneo Ekspress 2 dari penyitaan dan melepas motoris SB Borneo Ekspress 2.
Harusnya, lanjut dia, penyidik bisa lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini dan berpihak kepada keluarga korban dengan tetap menahan SB Borneo Ekspress 2 maupun motorisnya sampai ada penyelesaian santunan.
“Kita tidak mencampuri teknis proses hukum, tapi setidaknya hargai keluarga korban, mereka kehilangan anak dan kehilangan tulang punggung penghasil ekonomi keluarga,” sebut Andre.
Atas nama keluarga, Andre minta KSOP Nunukan menyampaikan keluhan keluarga korban kepada penyidik Gakkum KSOP Tarakan maupun pemilik SB Borneo Ekspress 2 agar jangan lagi mengulur-ulur waktu penyelesaian santunan.
Menurut Andre, pertemuan berikutnya yang akan difasilitasi KSOP Nunukan harus menghasilkan keputusan, dan pihak penyidik Gakkum KSOP Tarakan ikut bertanggung jawab atas kesepakatan dua belah pihak.
“Saya minta pihak penyidik harus bertanggung jawab atas mediasi yang mereka buat sesuai perjanjian, jangan mereka cuci tangan begini,” tuturnya.
Desakan keluarga korban minta menyelesaikan santunan pada hari ini bukan yang pertama. Pada awal bulan Oktober 2025 lalu keluarga korban juga mendatangi KSOP Nunukan dan mempertanyakan kapan kepastian pembayaran santunan.
Namun, hingga satu bulan berlalu, kepastian pembayaran tidak kunjung selesai, sehingga kedua orang tua korban bersama keluarga menggeruduk kantor KSOP Nunukan dengan perasaan kecewa bercampur emosi, karena santunan yang disepakati Rp100 juta tak kunjung dilunasi pemilik SB Borneo Ekspress 2.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Laka LautSantunan