Aneka Perizinan dan Rekomendasi yang Diterbitkan DPMPTSP

Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berbagai istilah ditemukan sekarang ini di bidang perizinan. Istilah pertama yang dikenalkan pemerintah adalah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). PTSP sebenarnya adalah sistem perizinan yang dilekatkan ke perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal baik di Pemperintah Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga sekarang ini kita kenal dengan DPMPTSP).

DPMPTSP Provinsi Kaltim adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah Provinsi Kaltim. DPMPTSP adalah perangkat daerah teknis, perangkat daerah yang mengelola pelayanan perizinan dan nonperizinan sektoral/teknis.

PTSP adalah adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. PSE (Pelayanan Secara Elektronik)  adalah pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.

Secara hukum perizinan adalah  segala bentuk persetujuan untuk melakukan usaha atau penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan nonperizinan adalah segela bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan/ketentuan perundang-undangan.

“Penanaman modal mengandung arti segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di daerah,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto.

Saat melakukan usaha tertentu juga kadang diperlukan pertimbangan teknis.  Pertimbangan teknis adalah pertimbangan yang memuat persetujuan atau penolakan/tidak dapat diproses terhadap seluruh maupun sebagian rencana kegiatan beserta ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon perizinan dan nonperizinan dalam rangka kegiatan penanaman modal.

Sebagian dari kita, bisa jadi pernah dengan SPIPISE. SPIPISE adalah singkatan dari Sistem Pelayanan Infomasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik. SPIPISE adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan dengan penyelenggara PTSP.

Kemudian, kata Puguh, sekarang juga ada Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat vertifikasi atau autentifikasi.

DPMPTSP memberikan layanan  dengan standar yang sudah ditentukan, disebut Standar Pelayanan.

“Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ungkap Puguh.

Sebagai contoh, lanjut Puguh, di DPMPTSP Kaltim, ada batasan hari dalam melayani permohonan perizinan dan nonperizinan.

“Apabila semua persyaratan yang ditetapkan dipenuhi pemohon, misalnya izin untuk berusaha pengolahan hasil hutan terbit dalam waktu 20 hari,  izin mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan terbit dalam 10 hari,” terang Puguh.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: