Anggaran Dipangkas, BP3TKI Nunukan Kurangi Kegiatan

AA
Kepala BP3TKI Nunukan Hotma Victor Sihombing. (Foto: Budi Anashori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan kehabisan anggaran setelah pemerintah pusat memangkas anggaran Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), kegiatan sosialisasi dan pembinaan eks TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang dideportasi Malaysia ke Nunukan.

Para TKI  yang sebelumnya diberikan pengarahan selama 5 hari  paska pemulangan dari Malaysia ke wilayah Nunukan di penampungan Rusunawa, terancam dihentikan karena keterbatasan anggaran. “Kegiatan sosialisasi dan pembinaan tetap berjalan, hanya saja durasi kegiatan berkurang,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan Hotma Victor Sihombing, Minggu (7/7/2019).

Untuk dapat menjalankan fungsi sebagaimana tujuan awal LTSP, BP3TKI mengambil kebijakan mengurangi durasi  penampungan  dari 5 hari menjadi 2 hari dan paling maksimal 3 hari.

Bahkan, program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan yang berjalan sejak 2016 diresmikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bisa saja dihentikan apabila anggaran menyentuh batas akhir. “Kalau anggaran habis, terpaksa kami hentikan total kegiatan dipenampungan TKI,” ujarnya.

Hotman berhadap, pemerintah kabupaten ikut terlibat dan membantu penanganan TKI deportan, sebab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,  pemulangan para deportan dapat menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Bantuan APBD kabupaten bisa diarahkan untuk program pemulangan para TKI ke daerah asal, kegiatan ini sangat penting agar TKI  deportan yang tiba di Nunukan tidak lagi kembali bekerja keluar negeri secara illegal,” ujar Hotma. “ APBD bisa digunakan untuk kegiatan TKI berkoordinasi dengan BP3TKI setempat,” sebutnya.

Menurutnya, program pemutihan bagi TKI illegal di Malaysia sedikit mengurangi beban BP3TKI. Ratusan TKI illegal dijadikan tenaga kerja resmi dibekali dokumen kerja yang diterbitkan oleh konsulat RI di luar negeri. Penerbitan dokumen oleh Konsular RI berpengaruh cukup besar terhadap deportasi dari Malaysia.

Jumlah TKI deportan ke wilayah Nunukan berkurang, terbukti dari Januari hingga Juli 2019 terhitung baru 1.000 orang dipulangkan. “Pengurangan  TKI yang di deportasi ke Nunukan efek dari pembuatan paspor di konsulat,” bebernya. (002)