NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Nunukan mempertanyakan kebijakan refocusing APBD Tahun 2020 yang digunakan pemerintah daerah dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) tanpa pemberitahuan ke lembaga legislatif.
Sebagai lembaga pengawas dan budgeting serta mitra kerja, DPRD Nunukan hendaknya diberi pemberitahuan oleh pemerintah daerah tiap ada perubahan anggaran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07.2020.
“Sampai hari ini anggota DPRD Nunukan belum menerima pembetitahuan refocusing anggaran dan tidak pula pernah diajak membahas perubahan,” katanya, Wakil DPRD Nunukan Irwan Sabri, Rabu (29/04).
Dikatakan Irwan, SKB Mendagri Nomor 119/2813/SJ dan Menkeu Nomor 177/KMK.07.2020 memuat berapa poin-poin aturan tentang penjabaran percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian.
Salah satu penjelasannya di SKB tertuang pada poin 6 berbunyi, “penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan tiap perubahan disertai dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020.”
“Anggaran yang telah dilakukan perubahan selanjutnya ditampung dalam Laporaan Realisasi Anggaran (LRA),” kata Isrwan.
Pada penjelasan lainnya, SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada point ke-12 menyatakan, DPRD provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun 2020 di masing-masing daerah.
Dari menjelasan tersebut,kata Irwan lagi, harusnya pimpinan DPRD mengetahui dan menyampaikan jika ada pemberitahuan terkait perubahan agar setiap anggota DPRD bisa menjelaskan saat muncul pertanyaan dari masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, harusnya kita bisa menjelaskan ke masyarakat langkah yang dilakukan pemerintah Nunukan terhadap perubahan penggunaan anggaran Covid 19 yang nilainya mencapai Rp73 milair,” bebernya.
Perubahan anggaran semakin terlihat aneh, katanya, saat adanya pembagian voucher sembako senilai Rp 600.000 per kepala keluarga (SKK) , sementara lembaga legislatif dan pimpinan DPRD belum menerima pemberitahuan perubahan anggaran.
Sitem kebijakan yang diterapkan pemerintah ini sangat menyulitkan anggota DPRD untuk melakukan pengawasan program yang telah ataupun sedang dilaksanakan pemerinyah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, karena item kegiatan dan nilai anggarannya sama sekali belum DPRD.
“Kami anggota DPRD berharap pemerintah daerah segera menyampaikan hal-hal tersebut,” ujarnya
Selain itu, anggota DPRD Nunukan juga mengingatkan pemerintah daerah agar bantuan sosial untuk masyarakat miskin kurang mampu lebih selektif tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan pemerintah pusat
Demikian pula untuk bantuan operasional percepatan penanganan langsung Covid-19 terhadap paramedis, pemerintah diminta memperhatikan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) serta sarana pendukung lainnya, termasuk warga yang masih di karantina rusunawa
“Perhatikan juga keperluan tim pengamanan dilapangan, berikan anggaran yang sesuai kemampuan daerah, semoga dengan sinertigas dan kekompakan, penularan virus bisa teratasi,” pungkasnya. (adv)
Tag: Covid-19DPRD Nunukan