Anggaran TRC Tahun 2019 Sekitar Rp 3,5 Miliar

aa

aa
TRC Dinas PUPR Berau khusus menangani kerusakan ringan pada jalan kabupaten. (Foto Dinas PUPR)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau sejak diresmikan keberadaannya oleh Bupati Berau, H Muharram,  Oktober 2017 cukup efektif mengatasi keluhan masyarakat akan kerusakan fasilitas umum (jalan), karena bisa bekerja cepat.

“Sejauh ini TRC selalu siap siaga kapan aja dibutuhkan masyarakat untuk melakukan preservasi jalan yang rusak ringan yang dikeluhkan masyarakat ,” ujar Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas UPR Berau, Junaidi, Selasa (19/11) siang.

Menurut Junaidi, tahun 2019 TRC  dibekali anggaran sekitar Rp 3,5 miliar.  Anggaran TRC diperuntukkan bagi pembayaran honor harian lepas anggota TRC selama 1 tahun, pengadaan bahan atau material kerja, pengadaan campuran aspal dingin (butas),  pengadaan peralatan kerja,  pengadaan dan pemeliharaan suku cadang peralatan berat, pengadaan mobil operasional TRC (R4) dan alat pemadat vibrator roller, pengadaan BBM dan pelumas, dan  untuk biaya survey dan pendataan jalan.

“Preservasi yang ditangani TRC ini sifatnya penanganan  sementara, seperti jalan yang berlubang hitungan hanya beberapa meter, kemudian kerusakan jalan yang dinilai ringan, seperti  aspal yang terkelupas, atau permukaan jalannya yang rusak, dan termasuk jalan yang berlubang,” kata Junaidi.

Keberadaan TRC dapat mengurangi jalan rusak tanpa harus menunggu lama. Dengan begitu, akan mengurangi risiko kecelakaan akibat jalan rusak dan bisa melegakan masyarakat. Perbaikan oleh TRC sebatas di titik kerusakan di jalan kabupaten saja.

“Silakan menghubungi 082351111123 atau datang saja laporkan langsung ke kantor DPUPR Jalan Marsma Iswahyudi, Tanjung Redeb jika  kerusakan jalan, TRC siap lakukan preservasi, yang penting jalan kabupaten, karena jalan provinsi bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Sedangkan jalan yang mengalami kerusakan berat seperti di Jalan Haji Isa III, tidak dikerjakan TRC sebab, proses pengerjaanya harus dilelang, karena butuh penganan yang khusus dan permanen.

Selama ini perbaikan jalan biasa dilakukan secara kontraktual. “Proses penanganan jalan yang rusak berat, lama dan panjang mulai penganggaran dana, mencari kontraktor dengan proses lelang, hingga akhirnya bisa dikerjakan,” ujarnya. (ana/adv)