Anggaran untuk GRATISPOL Jenjang Sekolah Menengah, SLB dan MA di Kaltim Rp330,827 Miliar

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan saat memberikan penjelsan tambahan usai Konferensi Pers, Rabu (18/6/2025) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Kepala Biro Kesra, Dasmiah, yang diselenggarakan kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal. (Foto Diskominfo Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Program GRATISPOL untuk jenjang sekolah menengah (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) sudah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud – Seno Aji  yang dikenal dengan GRATISPOL ini sudah ada dasar hukumnya. Gubernur menggunakan, Pertama; Peraturan Gubernur Kaltim No. 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) Daerah pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

Kedua; Keputusan Gubernur Tentang Besaran Dana BOSP Daerah pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliya. Ketiga; Keputusan Gubernur Tentang Penggunaan (Nomor :100.3.3.1/K.115/2025 ) Dana BOSP, dan Keempat; Keputusan Kepala Dinas Tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan (No. 100.3.8/K.14761/Disdikbu.Ic) Dana BOSP Daerah pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

Demikian diungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan   dalam Konferensi Pers, Rabu (18/6/2025) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, Kepala Biro Kesra, Dasmiah, yang diselenggarakan kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal.

Menurut Rahmat, pagu BOSP Daerah sendiri, untuk menopang pelaksanaan program GRATISPOL Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah di APBD Kaltim Tahun Anggaran 2025, Gubernur Rudy Mas’ud telah menyiapkan dana Rp330.827 miliar lebih, atau naik Rp117,123 miliar (54,81%) dibandingkan sebelum ada program pendidikan GRATISPOL.

Satuan biaya per siswa/tahun dalam program GRATISPOL ini Jenjang SMA/MA sebesar Rp. 3.500.000 (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah) Kecuali Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp. 4.500.000; Jenjang SMK sebesar Rp. 4.000.000 (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah) Kecuali Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp. 5.000.000.

Kemudian jenjang SLB Sebesar Rp. 6.000.000 untuk Kabupaten/Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah); Jenjang SLB Sebesar Rp. 6.500.000 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah); dan Jenjang SLB Sebesar Rp. 9.000.000 untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Gabungan BOSP Pusat dan BOSP Daerah).

“Total satuan pendidikan yang menerima BOSP ada 108 dan satuan pendidikan tersebut telah me-input ke SIPD kegiatan yang akan dibiayai dengan BOSP,” terang Rahmat.

Untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang dalam hal ini memerlukan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami sampaikan mekanisme pembiayaan jasa sebagai berikut:

Untuk pembiayaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan periode Januari sampai dengan  Maret 2025 dapat menggunakan sumber pendanaan BOSP daeraah dan Pusat.

Untuk pembiayaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan periode April sampai dengan Desember 2025 dapat menggunakan sumber pendanaan BOSP Daerah.

“Sambil menunggu Juknis BOSP Pusat yang terbaru dimana hasil Koordinasi dengan tim BOSP Pusat akan ada perubahan Juknis terutama terkait pembayaran Jasa/Honor Tendik yang bersumber dari Dana BOSP Pusat, selanjutnya akan disampaikan melalui surat Edaran terkait pembayaran Jasa/Honor,” demikian Rahmat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: