Anggota DPR RI Desak KLHK Beberkan Perusahaan Perusak Kasawan Hutan

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto: Arief/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengaku geram dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menolak membeberkan data lengkap terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah daerah di Tanah Air.

Pasalnya di awal masa sidang tahun 2022 kementerian yang dinakhodai oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar tersebut berjanji akan memberikan data perusahaan-perusahaan pemegang konsensi bermasalah tersebut kepada Komisi IV DPR RI.

Namun kenyataannya hingga saat ini KLHK belum menyampaikan data-data yang sudah menjadi kesimpulan rapat tersebut kepada Komisi IV DPR RI.

“Dari laporan yang kami terima akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur di 8 provinsi telah merugikan negara sebesar 362,6 triliun rupiah, sehingga sudah sepantasnya kami meminta KLHK untuk menyampaikan nama-nama perusahaan pemegang konsensi ataupun izin pemanfaatan hutan tersebut kepada kami,” ungkap Slamet dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).

Ia pun merinci bahwa dalam laporan KLHK saat rapat dengan Komisi IV DPR RI, menunjukkan telah terjadi penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural pada areal kebun seluas 8,46 juta hektare dan 8,713 hektare areal pertambangan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Sehingga Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang bertanggung jawab atas lahan hutan tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan KLHK tidak kunjung memberikan data-data tersebut. Hal inilah yang memicu Fraksi PKS walkout dari Rapat Dengar Pendapat bersama KLHK pada Selasa (25/1/2022) lalu.

“Saya ingatkan kepada KLHK jika data-data tersebut tidak diserahkan ke Komisi IV maka kementerian bisa dianggap melanggar pasal 28 huruf c UU no 18 tahun 2013 yaitu melindungi pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 10 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Dan jika melanggar seharusnya Menteri KLHK mundur dari dari jabatannya,” tegas Mulyanto.

Politisi PKS tersebut menyampaikan, praktik-praktik pemanfaatan hutan seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia, negara sepertinya kalah kepada investor sehingga demi menjaga iklim investasi peraturan di terabas, hak-hak masyarakat dirampas, ujung-ujungnya negara juga yang dirugikan.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menunggu gebrakan dari para penegak hukum di negeri ini, kerugian sudah sangat jelas di depan mata. Slamet menilai, terlalu banyak peraturan perundangan yang dilanggar oleh para pelaku tersebut.

Misalnya Pasal 50 UU Kehutanan pasal 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk pasal 1 dan pasal 2 paling banyak Rp7,5 miliar.

“Belum lagi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja revisi dari UU nomor 18 tahun 2013 yang semakin memberatkan pengurus korporasi/perusahaan pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar dan khusus untuk korporasinya ditambah 1/3 dari pidana dan denda yang dijatuhkan,” pungkas Slamet.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: