Anggota DPR RI Minta Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng

ilusrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta Kementerian Perdagangan mengambil langkah mestabilkan harga minyak goreng. Harga minyak goreng terus naik belakangan ini hingga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Saya minta Kemendag segera merealisasikan rencananya untuk mengeluarkan surat yang meminta seluruh produsen minyak goreng tetap menjaga pasokan dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual sesuai HET,” ujar Nevi dalam keterangan pers, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng curah telah mencapai Rp 17.300 per kilogram (kg). Sementara untuk minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 18.350 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 17.900 per kg. Meskipun Indonesia adalah produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu melanjutkan, harga minyak goreng naik 6-11 persen sepanjang bulan Oktober 2021. Hal itu dampak dari kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO sebesar 44,03 persen. Nevi berharap pemerintah mengambil langkah cepat untuk menghentikan ekspor CPO.

Dirinya pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan koordinasi dengan pengusaha minyak goreng. Menurutnya, perlu ada dorongan bagi industri kelapa sawit guna menciptakan industri terintegrasi dari hulu ke hilir. Sehingga pemerintah dapat menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi jadi minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Agar harga minyak goreng ini segera stabil, pemerintah secara cepat agar menghentikan ekspor CPO untuk memenuhi permintaan dalam negeri, sekaligus menahan kenaikan harga minyak goreng. Di sisi lain, penghentian sementara ekspor CPO harus dioptimalkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ungkapnya.

Pasalnya, dengan entitas bisnis yang berbeda, para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang pada Kharisma Perusahaan Bersama Nusantara (KPBN) Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: