Anggota DPR Soroti Potensi Penyelewengan Cukai di Batam

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto : Alfi/Man

BATAM.NIAGA.ASIA-Bea Cukai sebagai pelaksana fungsi penerimaan negara, juga bertugas memastikan berjalan-lancarnya ekspor dan impor dan melindungi industri dalam negeri dari maraknya praktek penyelundupan.

Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyoroti rawannya potensi penyelundupan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang memliki pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan, dengan jumlah jumlah penindakan tahun 2018 mencapai 580 kasus.

“Inilah yang sebetulnya rawan terhadap potensi penyelundupan, bagaimana bea cukai dengan peralatan yang dimilikinya bisa mengidentifikasi penyelundupan-penyelundupan itu. Diantaranya yang menarik adalah penyelundupan barang, hingga penyelundupan narkoba, yang setiap hari ditemukan. Bagaimana mereka bisa berkoordinasi dengan aparat terkait seperti Bakamla, untuk bisa mencegah hal ini,” kata Andreas usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR dengan Kanwil Bea Cukai Wilayah Kepri, Kamis (20/2/2020), sebagaimana dilansir disitus dpr.go.id.

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti tentang perluasan obyek kena cukai, yang selama ini masih didominasi dengan penerimaan dari cukai etanol dan cukai tembakau. Meski perluasan cukai, seperti cukai plastik dan minuman dengan pemanis, masih dalam proses pembahasan untuk masuk RAPBN 2021, namun pembahasannya masih terus berlangsung antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan.

“Perluasan itu masih dalam tahap persetujuan penambahan barang kena cukainya, tapi kemudian masuk penerimaan negara itu nanti baru akan dimasukkan dalam pembahasan RAPBN 2021. Perluasan objek cukai ini (plastik dan minuman berpemanis) menjadi salah satu potensi penerimaan negara, tapi bukan hanya segi penerimaan negara, tetapi juga konsumsinya yang dikendalikan dapat mengurangi dampak lingkungan,” katanya.

Keberadaan Omnibus Law Perpajakan, atau Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dililai Andreas akan mampu mengakomodir aturan tentang cukai tetapi jua menyangkut wajib pajak, badan PPH, PPH pajak penghasilan bagi WNI yang bekerja diluar negeri, juga WNA yang bekerja di Indonesia. Pembahasan ini masih terus dilakukan Komisi XI DPR RI, sebagaimana telah menjadi 1 dari 50 Daftar Prolegnas Prioritas 2020.

“Salah satu yang menyangkut bea cukai itu nanti disebutkan di sana bahwa penambahan barang kena cukai itu baru dilakukan melalui peraturan pemerintah, yang sesuai dengan undang-undang bea cukai harus melalui persetujuan DPR, tentu kita akan bahas bersama apa untung ruginya dalam perspektif peningkatan investasi. Kalau bisa dilakukan cengan cepat kenapa tidak, yang penting kita lakukan dengan bekerja secara tepat, dengan penuh kehati-hatian karena ini menyangkut kebijakan publik,” pungkas Andreas. (*/001)

Tag: