Anggota DPRD Kaltara Resmi Dilantik, Gubernur Harapkan Kerja Sama Ditingkatkan

aa
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Sutoyo mengambil sumpah/janji anggota DPRD Kaltara Periode 2019-2024 dalam sidang paripurna DPRD Kaltara, Rabu (4/9/2019). (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024resmi dilantik setelah Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sutoyo mengambil sumpah/janji wakil rakyat hasil Pemilu April 2019 tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kaltara, Rabu (4/9/2019).

Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie  saat dalam sambutannya menyampaikan  penghargaan  kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara 2014 – 2019 yang telah mengakhiri masa tugasnya.

“Terima kasih karena sudah menjalankan tugasnya dengan baik selama lima tahun ini, juga atas kerjasama yang terjalin bersama Pemerintah Provinsi, dengan berbagai dinamikanya,” kata gubernur.

Kepada anggota DPRD yang baru, gubernur berharap kerja sama yang selama ini terjalin kembali diteruskan. Bahkan bisa ditingkatkan lagi, dengan lebih harmonis, lebih bersinergi, dalam rangka usaha kita bersama mensejahterakan masyarakat Kalimantan Utara.

“Atas dasar surat telegram dari Mendagri, saya sebagai Gubernur selaku wakil pemerintahan pusat di daerah, sekaligus sebagai kepala daerah, menyampaikan sambutan pada kesempatan pelantikan DPRD Provinsi Kalimantan Utara tadi,” terangnya.

Gubernur menyampaikan beberapa hal kepada anggota DPRD yang baru. Pertama,  mengingatkan kembali kepada anggota DPRD, tentang kedudukan, serta tugas pokok dan fungsinya. Sebelum menjalankan tugas, wajib memahami ini.

aa
Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie dan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Sutoyo menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Kaltara Periode 2019-2024 yang hadir bersama istri/suami masing-masing. (Foto Infopubdok Kaltara)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, berikut aturan-aturan lainnya yang terkait, DPRD bersama dengan Kepala Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Perlu digarisbawahi Pemerintahan Daerah, bukan Pemerintah Daerah. Kenapa ini perlu dipertegas, karena maknanya berbeda,” ungkap gubernur.

Kedua, mengenai fungsi DPRD. Sesuai dengan Undang-Undang 23/2014, DPRD memiliki fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan. DPRD tidak lagi memiliki hak budgeting. Perlu diketahui hak budgeting berbeda dengan fungsi penganggaran. Yang memiliki hak budget hanya DPR RI. Ini berdasar undang-undang.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak mari kita memahami Undang-Undang dengan teliti dan seksama. Kalau perlu kita baca berulang-ulang. Termasuk aturan-aturan lain di bawahnya. Ini penting bagi kita semua, agar dalam menjalankan tugas dan fungsi kita nanti, tidak ada kekeliruan,” ujar gubernur.

Dengan bekerja yang baik dan benar, maka yang akan diperoleh adalah kepercayaan dari masyarakat. Untuk ini, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan penuh tanggung jawab. “Saya yakin dan percaya para anggota DPRD yang baru ini akan mampu menyesuaikan dri dengan perkembangan zaman. Dengan perubahan yang begitu cepat. Termasuk dalam perkembangan administrasi publik yang begitu cepat. Kondisi ini menuntut kita untuk terus belajar,” kata gubernur menambahkan.

Terakhir, berkaitan dengan keputusan Presiden RI, Joko Widodo tentang pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur.  Irianto mengajak para anggota DPRD dan juga masyarakat Kalimantan Utara untuk mendukung keputusan ini.

“Kita bahkan harus bersyukur, karena dengan Ibukota Negara di Kalimantan Timur, sebagai provinsi terdekat kita, maka Kalimantan Utara akan mendapatkan dampak positif. Baik dari segi kemajuan ekonomi, pembangunan maupun hal-hal lainnya,” ungkap Irianto. (001)