Anggota DPRD Kaltim Cemaskan Isu Fee Proyek Rp8 Miliar

aa
Semkerta. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Beberapa anggota DPRD Kaltim Periode 2014-2019 yang akan purbna bakti Agustus 2019 mencemaskan isu fee proyek dari kontraktor multi years contrac (MYC) sebesar Rp8 miliar yang disebut-sebut sudah disalurkan ke anggota DPRD Kaltim, sehingga meminta Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS sebagai pengendali lembaga DPRD memberikan klarifikasi dan penjelsan ke publik, serta meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim  aktif menelusuri kebenaran isu tersebut.

“Anggota DPRD Kaltim ini jumlahnya 55 orang, dan saya tidak mau dikambingkan hitamkan oleh oknum 6-8 anggota lainnya, seolah-olah juga menerima fee yang disebut-sebut, uang Rp8 miliar telah dibagi-bagikan,” kata Semkerta, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P dalam interupsinya yang disampaikan saat berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kaltim dalam Agenda Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawab dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPRD lainnya yang juga menginginkan  dan menyampaikan agar masalah isu uang Rp8 miliar tersebut di-clear-kan dan DPRD Kaltim dibersihkan dari praktik bagi-bagi fee proyek adalah Ahmad Rosyidi, H Djafar Haruna, dan Muspandi. “Saya akan mennyelesaikan tugas sebagai anggota dewan pada Agustus, dan tidak mau terbawa-bawa isu tersebut setelah tidak lagi menjadi anggota dewan,” kata Djafar Haruna dalam interupsinya.

Menurut Semkerta, dia belum merasa puas dengan klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS ke media tertentu, karena disampaikan atas nama lembaga DPRD Kaltim. “Klarifikasi atas isu uang Rp8 miliar itu seharusnya atas nama lembaga. Klarifikasi iperlukan agar masalah tersebut tidak menjadi fitnah,” ujarnya. “Saya rasa masyarakat juga menunggu penjelasan dari DPRD Kaltim,” tambahnya.

Menanggapi substansi dari interupsi anggota DPRD tersebut, HM Syahrun HS, sebelum menutup rapat hanya mengatakan, dirinya sudah mengklarifikasi isu tersebut ke wartawan media yang memberitakannya, sedangkan kemungkinan BK DPRD Kaltim melakukan langkah aktif menelusuri kebenaran isu tersebut, dia tak memberikan tanggapan. “Saya sudah klarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar,” kata Syahrun.

Berdasarkan Perda APBD Kaltim yang disahkan DPRD Kaltim antara tahun 2014-2018 alokasi anggaran untuk proyek MYC, terdapat tiga proyek MYC yaitu, jalan tol Balikpapan-Samarinda seksi I, landasan pacu Bandara APT Pranoto, dan Jembatan Kembar, kontraktornya BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero)(001)