Anggota DPRD Kaltim Sambut Baik Terbitnya Pergub No 27 Tahun 2021

H Saefuddin Zuhri

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim, H Saefuddin Zuhri menyambuat baik terbitnya Peraturan Gubernur Kaltim No 27 Tahun 2021 yang secara subtanstif memberikan arahan dan panduan program pemberdayaan masyarakat (PPM) Perusahaan yang berusaha di Kaltim, diprioritaskan membangun rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat tidak mampu dan program pangan untuk penghijauan.

“Dengan terbitnya Pergub tersebut, tak ada lagi alasan bagi Perusahaan yang berusaha di Kaltim tak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimana melakukan kegiatan usaha atau beroperasi,” ungkap Saefuddin menjawab Niaga.Asia, Sabtu (21/5/2022).

Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021  mengatur Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan atau peraturan pelaksana dari Perda kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Saefuddin yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim, Perda No 3 Tahun 2013 dan Pergub No 27 Tahun 2021, sudah mengatur dengan tegas apa yang harus dilaksanakan Perusahaan dalam program PPM, malahan lengkap dengan petunjuk teknis kegiatan.

Khusus untuk pembangunan RLH oleh Perusahaan di Kaltim, menurut Saefuddin, sangat besar artinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar tambang dan bagi Pemprov Kaltim, karena pembangunan RLH bagi warga tak mampu, tidak hanya menggunakan APBD sebagaimana berlangsung selama ini.

“Kalau memperhatikan definisi Perusahaan menurut Pergub No 27 Tahun 2021, bisa ribuan bangunan RLH dibangun tiap tahun bagi warga tak mampu  di Kaltim, karena akan didanai Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Asing, BUMN, BUMD, dan Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Kaltim,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Dari gabungan Perusahaan Tambang Batubara dan Migas, kata Saefuddin, dia memperkirakan, bisa membangunkan RLH seribuan, itu kalau rata-rata satu perusahaan membangun RLH 50 unit.

“Kami di DPRD tentu berharap dengan terbitnya Pergub dan apa yang diamanatkan oleh Pergub itu dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Badan Pengelola. Kita tunggu siapa yang ditunjuk Pak Gubernur jadi ketua dan anggota Badan Pengelola Program RLH dan Pangan untuk Penghijauan,” ujarnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: