Anggota DPRD Kaltim Wajib Cuti Saat Mengikuti Kampanye Paslon

dah
Dahri Yasin

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) wajib cuti apabila mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) gubernur Kaltim yang dicalonkan masing-masing partai anggota DPRD.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin kepada wartawan di DPRD Kaltim, Senin (19/3). Ketentuan wajib cuti itu diperoleh setelah melakukan konsultasi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat, minggu lalu. “Kesimpulannya demikian,” katanya.

Izin cuti mengikuti kampanye paslon gubernur diajukan ke pimpinan DPRD Kaltim paling lambat 3 hari sebelum mengikuti kampanye. Izin cuti bisa diajukan sekaligus hingga berakhirnya masa kampanye 23 Juni 2018, atau untuk beberapa kali kampanye sekaligus dan mencantumkan tanggal dan lokasi kampanye.

BK DPRD Kaltim Konsultasikan ke KPU Pusat Kehadiran Anggota di Kegiatan Pilgub

Atau bisa juga mengajukan izin cuti untuk perkegiatan kampanye, tapi permohonan cuti tetap diajukan 3 hari sebelum masa kampanye.” Ruang lingkup kegiatan yang diperlukan izin cuti, selain menjadi juru kampanye maupun naik ke panggung walau tidak berkampanye, serta hadir dan duduk di kursi undangan,” kata Dahri.

Selain wajib mengajukan izin cuti ke pimpinan DPRD Kaltim, surat permohonan cuti tersebut ditembuskan ke Bawaslu Kaltim,  KPU Kaltim, dan Gakumdu Pilkada Kaltim. “Hal lainnya adalah selama mengkuti kampanye paslon gubernur, anggota DPRD tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya,” ungkap Dahri. “Misalnya pimpinan Dewan saat mengikuti kampanye tidak boleh naik kendaraan dinas pimpinan,” katanya memberi contoh. (001)