
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penguatan dan pendalaman tugas, serta wewenang unsur pimpinan di kelembagaan legislatif.
“Materi ini sudah diulas pada orientasi awal jabatan anggota DPRD. Namun mengingat ada perubahan informasi, jadi perlu diperbaharui, agar lebih paham dalam menjalankan sistem pemerintahan,” kata Widyaswara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara, Mardiana Arsjad, Jumat 17 Oktober 2025.
Mardiana menerangkan, unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPRD berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Esensi dan Eksistensi seorang pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai. Pimpinan harus memastikan seluruh agenda kerja dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil kesepakatan badan musyawarah.
“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan,” ujar Mardiana.
Selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus). Selain itu, pimpinan juga berwenang menandatangani keputusan DPRD.
Termasuk dalam hal penandatanganan dokumen resmi lainnya, yang telah disetujui dalam sidang. Tanda tangan pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah.
“Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat,” tambah Mardiana.
Selain fungsi koordinatif, pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota DPRD, dan juga pimpinan dapat memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang.
Dalam hal administrasi, pimpinan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran sekretariat, serta memantau kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Pengawasan tersebut memastikan bahwa dukungan administratif kegiatan dewan berjalan efektif dan efisien.
“Pimpinan berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari Sekretaris DPRD atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kerja,” jelas Mardiana.
Unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur jalannya lembaga legislatif. Tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin rapat, namun juga penentu arah kebijakan, penjaga etika, serta jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat.
“Kinerja pimpinan DPRD dan anggota yang profesional dan transparan, menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel,” demikian Mardiana.
Sumber: DPRD Nunukan | Editor: Budi Anshori | Advertorial
Tag: BimtekDPRD Nunukan