Anggota DPRD Nunukan Ikuti Bimtek tentang Fungsi Strategis Pokir

Anggota DPRD Nunukan mengikuti Bimtek tentang Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). (Foto : DPRD Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA –  Sejumlah anggota DPRD Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka mendalami kedudukan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Bimtek menghadirkan Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kaltara, Syahrullah Mursalin, selalu narasumber.

Syahrullah mengatakan keberadaan Pokir telah diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” kata Syahrullah, Rabu (15/10/2025)

Menurutnya, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat. Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah. Sehingga tiap aspirasi memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.

“Penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD,” ujar Syahrullah.

Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Tiap Pokir disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.  Dalam konteks ini, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dalam fungsi anggaran, Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif.

“Koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan,” katanya mengingatkan.

Melalui kegiatan Bimtek, Syahrullah berharap DPRD Nunukan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Dengan pemahaman yang tepat pula, Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan

“Pokir harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir,” tutupnya.

Sumber : DPRD Nunukan : Editor : Budi Anshori | Advertorial

Tag: