
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang terdaftar sebagai tim kampanye maupun juru kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nunukan di Pilkada 2024 wajib cuti diluar tanggungan negara.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Moch Yusran usai bertemu Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2016 tentang kampanye, Jum’at (4/10/2024).
“Kami sudah bertemu ketua DPRD Nunukan menyampaikan perihal keharusan cuti bagi anggota dewan yang hendak mengikuti kegiatan kampanye Paslon,” kata Yusran.
Yusran menerangkan, kewajiban cuti bagi anggota DPRD itu tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Bawaslu sudah sampaikan apa yang harus dipatuhi anggota DPRD Nunukan selama Pilkada, silahkan ajukan cuti diluar tanggungan negara,” bebernya.
Izin cuti anggota DPRD dikeluarkan oleh pimpinan yang sekaligus merangkap anggota DPRD mewakili lembaga. Selanjutnya surat izin cuti ditembuskan ke Bawaslu untuk bahan pengawasan Pilkada.
“Izin cuti DPRD bersifat tentatif hanya saat ikut kampanye. Diluar jadwal kampanye tetap bisa bekerja karena fungsi dewan tetap harus jalan,” ujar Yusran.
Kendati harus cuti saat jadi jurkam, Bawaslu Nunukan belum mengetahui pasti bentuk sanksi secara gamblang bagi DPRD yang melanggar. Pasalnya, dalam aturan tersebut tidak merincikan bentuk konsekuensi hukum.
“Kami belum sampaikan apa bentuk sanksinya. Nanti kami umumkan segera setelah Menteri Dalam Negeri bersama KPU RI memberikan surat tembusan terkait sanksi bagi anggota DPRD yang tidak cuti saat kampanye,” pungkasnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Bawaslu Nunukan