Anggota PWI yang Tidak Netral di Pilkada Silakan Keluar Sebelum Dipecat

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang dalam Rapat Konsolidasi yang dilaksanakan secara virtual dengan para ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi se-Indonesia, Senin (26/10/2020) dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang beritanya memihak kepada salah satu calon kepala daerah di Pilkada Serentak Tahun 2020 silakan keluar dari PWI sebelum dipecat.

Kemudian pengurus PWI yang jadi calon kepala daerah dan atau menjadi tim sukses calon kepala daerah di Pilkada Serentak Tahun 2020, wajib mengundurkan diri sebagai pengurus PWI disemua tingkatan, apakah di PWI Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/kota.

Bersikap independen harga mati di PWI.

Demikian ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang dalam Rapat Konsolidasi Dewan Kehormatan PWI se-Indonesia yang dilaksanakan secara virtual dengan para ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi se-Indonesia, Senin (26/10/2020) dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. dalam raker Ilham Bintang didampingi Sekretarisnya, Sasongko Tejo.

Dalam raker juga diinstruksikan Ilham Bintang agar pengurus Dewan Kehormatan di semua provinsi mendata pengurus PWI yang jadi tim sukses pasangan calon kepala daerah dan anggota PWI yang beritanya memihak kepada salah satu calon kepala daerah.

“Temuan di daerah sampaikan ke DK PWI Pusat, nanti DK PWI Pusat yang mengusulkan ke PWI Pusat, karena bersikap tidak independen merupakan pelanggaran berat atas Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan  Kode Perilaku Wartawan Anggota PWI,” kata Ilham Bintang.

Ia juga menegaskan, kasus oknum PWI Provinsi Jambi yang bertamu ke salah satu calon gubernur Jambi, kemudian memakaikan kain selempang berlogo PWI, merupakan pelanggaran fatal. DK PWI Pusat akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan bersurat ke PWI Pusat dan minta oknum tersebut diberhentikan dari kepengurusan PWI Jambi.

“DK PWI Pusat juga sudah menerima laporan dari berbagai daerah, ada pengurus PWI aktif jadi timses calon kepala daerah, tapi tidak melaporkan diri ke ketua PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota dan mengundurkan diri sebagai pengurus,” ungkap Ilham Bintang.

Raker Nasional Dewan Kehormatan PWI se-Indonesia diselenggarakan secara virtual, Senin (26/10/2020)

Ilham Bintang juga mengingatkan ketua dan pengurus PWI Provinsi memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pengurus DKP, serta membangun organisasi sesuai PD/PRT PWI. Jangan menetapkan pengurus PWI Kabupaten/Kota, wartawan yang sedang bermasalah dan tanpa melalui konferensi kabupaten/kota.

“Wibawa organisasi harus dijaga bersama,” kata Ilham Bintang memberi nasehat.

Tulisan tentang Visi dan Misi Bukan Produk Jurnalistik

 Menurut Ilham Bintang, tidak ada larangan bagi wartawan dan media menyebarluaskan visi dan misi calon kepala daerah, tapi yang jelas tulisan tersebut bukan produk jurnalistik. Visi dan misi calon kepala daerah itu produk advetorial.

“Rohnya berita itu ada klarifikasi, ada konfirmasi, dan diuji dulu kebenarannya oleh wartawan dan redakturnya,” ungkap Ilham Bintang.

Ia juga menghimbau wartawan anggota PWI memperlakukan sama semua calon kepala daerah dalam pemberitaan. Berita tidak boleh menguntungkan salah satu calon kepala daerah, tapi merugikan calon lain.

On the track

Sementara itu Ketua DK PWI Provinsi Kaltim, Intoniswan melaporkan, sejauh ini wartawan anggota PWI Kaltim dalam pemberitaanya masih netral, berimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan salah satu calon kepala daerah.

Tidak ada wartawan anggota PWI yang jadi timses salah satu pasangan calon kepala daerah di 9 kabupaten/kota di Kaltim.

“Kami di Kaltim, dalam pemberitaan Pilkada, selain berpedoman kepada PD/PRT PWI, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan Anggota PWI, juga menyesuaikan dengan Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2020,” ujarnya. (001)

Tag: