Angkutan Haji 2025, Bandara SAMS Mantapkan Kesiapan Pengamanan dan Layanan

SAMS Sepinggan Balikpapan menggelar rapat koordinasi Airport Security Committee (ASC) di Gedung Serba Guna kantor Bandara, Rabu 30 April 2025. (HO-Bandara SAMS Sepinggan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dalam rangka memastikan kelancaran angkutan embarkasi dan debarkasi haji tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia cabang Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Airport Security Committee (ASC) di Gedung Serba Guna kantor Bandara, Rabu 30 April 2025.

Rapat yang dilaksanakan empat kali setahun sesuai amanat KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional ini dibuka oleh General Manager Bandara SAMS, Iwan Novi Hantoro, didampingi CEO Regional VI PT Angkasa Pura Indonesia Handy Heryudhitiawan, dan perwakilan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII, Abdul Faqih.

Kegiatan ini dihadiri unsur TNI, Polri, Basarnas, Badan Intelijen Negara Daerah, Kementerian Agama, CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), BMKG, Balai Karantina Kesehatan, serta berbagai stakeholder lainnya di lingkungan Bandara SAMS Sepinggan.

Iwan menekankan pentingnya koordinasi semua pihak, untuk menjamin keamanan dan pelayanan optimal selama musim haji.

Iwan menerangkan, aspek keamanan berbasis manajemen risiko menjadi perhatian khusus, guna mengantisipasi potensi ancaman yang bisa mengganggu operasional bandara.

“Sebagai penyedia layanan transportasi udara, kita memiliki tanggung jawab besar memastikan perjalanan para calon jemaah haji berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Sinergi semua pemangku kepentingan menjadi kunci utama keberhasilan,” kata Iwan melalui keterangan tertulis.

Handy menambahkan, tahun ini layanan embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia dilaksanakan di 13 bandara, termasuk Bandara SAMS Sepinggan.

Dari total sekitar 166.429 jemaah yang diberangkatkan secara nasional, Balikpapan akan melayani 5.756 jemaah atau sekitar 3,5 persen.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Airport Operation Landside & Terminal Manager mengenai kesiapan fasilitas selama angkutan haji, serta materi dari Airport Security Protection terkait peningkatan pengamanan. Sesi tanya jawab dengan anggota ASC juga digelar untuk memperkuat sinergi lapangan.

Di kesempatan itu, turut disosialisasikan Surat Edaran DJPU Nomor 06 Tahun 2025 tentang larangan pengambilan foto atau video di area tertentu bandara, termasuk dokumentasi yang dapat mengungkap sistem kamera pengawas atau mengganggu privasi, serta tugas operasional petugas bandara.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: