Angkutan Konvesional Vs Online, Komisi III Sarankan Bikin Kesepakatan

aa
Komisi III: Kedua pihak bikin kesepakatan. Angkutan online harusnya bertanda khusus. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Polemik dan konflik antara angkutan konvesional dengan angkutan online (daring) berbasis aplikasi  di Kalimantan Timur disarankan Komisi III DPRD Kaltim disudahi dengan mempertemukan kedua belah pihak dan kedua pihak  membikin kesepakatan.

“Pertemuan antara pengusaha angkutan konvesional dengan angkutan daring itu, kami sarankan difasilitasi Dinas Perhubungan Kaltim,” kata anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Jumat (26/7/2019). “Kedua belah pihak membuat kesepakatan, juga kami sarankan dalam rapat kerja, hari Rabu lalu (24/7),” kata Sapto yang memimpin rapat hari itu.

Kemudian, Komisi III meminta kepada Dishub Kaltim untuk melarang beroperasi angkutan online yang dikelola perusahaan yang belum ada izin dari pemerintah di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. “Ini masalah seperti tak ada habis-habisnya, jadi perlu ketegasan pemerintah mengaturnya,” kata Sapto.

Menurutnya, dalam rangka ikut mengawasi urusan perhubungan, khsusnya angkutan online, Komisi III meminta kepada badan perizinan (DPMPTSP) dan operator angkutan online menyerahkan data jumlah perusahaan angkutan online, jumlah kendaraan yang dioperasikan, baik itu roda 2 maupun roda 4. “Kita minta data itu dierahkan paling lambat 1 Agustus,” ungkap Sapto.

Komisi III juga menyarankan Dishub masing-masing kabupaten/kota melakukan kajian tentang jumlah angkutan online yang diperlukan, sehingga tidak mematikan angkutan konvensional. Angkutan online diberi identitas khusus, atau semacam stiker agar bisa diidentifikasi dan diawasi. Tarif angkutan online harus sesuai dengan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Berdasarkan  Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor:551.21/K.25/2018 tanggal 23 Januari 2018, kuota angkutan orang online (berbasis teknologi informasi)di Kaltim  sebanyak 1000 unit. Rinciannya, kuota  Samarinda 200 unit, Balikpapan (150), Bontang (75), Kukar (200), Paser dan Berau masing-masing 50 unit, Penajam Paser Utara (100), Kutim (25), Kubar (150).

Hadir dalam rapat terkait angkutan online dengan angkutan konvensional dengan Komisi III DPRD Kaltim, Orgatrans Kaltim, Dishub, Diskominfo Kaltim, Dishub Samarinda, pihak perusahaan transportasi online, Grab dan Ojek. (001)