Anhar Kritik Raperda Larangan Jual Bensin Eceran

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengkritik tajam Raperda tentang Larangan Menjual Bensin Eceran/Pertamini yang dibahas dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Pemerintah kota Samarinda terkesan hanya “mengejar” orang kecil yang berjualan dengan penghasilan minim, seperti warung daeng yang buka 24 jam. Ia mempertanyakan solusi terbaik sebelum mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut.

“Harusnya duduk bersama dulu untuk mengetahui lebih lanjut solusi terbaik sebelum mengeluarkan surat edaran,” ujar politisi  PDI-P ini kepada wartawan setelah usai mengikuti Rapat Bapemperda, Rabu (22/5/2024).

Anhar juga mempertanyakan asal usul bensin yang dijula Pertamini. Ia mendorong agar pemerintah mencari solusi yang tepat tanpa merugikan masyarakat kecil.

Ia juga mengatakan perlu adanya kepastian anggaran untuk mendukung pelaksanaan Raperda ini. Tanpa anggaran yang memadai, Raperda ini dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

“Perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentang Raperda ini. Masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan Raperda ini agar dapat mendukung pelaksanaannya,” ucap Anhar.

Jangan terlalu lebay mengusik masyarakat bawah. Pemerintah kota Samarinda perlu   mencari solusi yang lebih komprehensif dan tidak merugikan masyarakat bawah.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: