TANAH BUMBU.NIAGA.ASIA– Seorang Pria sebut saja RJ (36) diperiksa Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu sehubungan perkara narkotika.
RJ yang sebelumnya menganiaya istrinya, ditangkap di rumahnya di Jl. Dusun 1 Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe Kabupatan Tanah Bumbu oleh Tim Resmob Polres Tanah Bumbu perkara KDRT dan ternyata didapati pula 1 pipet kaca berisi sabu di dalam tas nya.
“Benar ditemukan 1 buah pipet kaca berisi sabu di tas pelaku, Jumat (28/5/2021). Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal KDRT dan Narkotika” pungkas Bripka Gatot Sucahyo, selaku penyidik yg menangani perkara tersebut, Kamis (4/6/2021)
“Tersangka RJ sudah jadi budak sabu,” sambungnya.
Menurut Gatot, dari tersangka RJ selain ditemukan pipet berisi sabu, di dalam tas pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek mancis hijau.
“kita juga menyita 1 unit Hp merk samsung warna putih yg mana digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi,” tambah Gatot.
Sumber : Humas Polres Tanah Bumbu | Editor : Intoniswan
Tag: Narkotika