Antre di SPBU Jalan Bung Tomo, Empat Sopir Penimbun Solar Subsidi Ditangkap

Salah satu kendaraan yang diduga digunakan mengambil solar subsidi di SPBU untuk ditimbun. Gambar diambil Senin 31 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Empat sopir terduga pelaku penimbun bahan bakar solar subsidi ditangkap polisi saat antre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Bung Tomo, Samarinda, Jumat 28 Oktober 2022. Selain keempat sopir, polisi juga memenjarakan juragan penimbun solar subsidi dengan keseluruhan barang bukti 645 liter solar subsisi.

Kelima tersangka adalah Andrie, 40 tahun, sebagai pemilik rumah di Jalan PU Kelurahan Baqa diduga lokasi penimbunan solar subsidi, dan empat sopir masing-masing berinisial Fh, Mf, Bm dan Yd.

“Pelaku Ad (Andrie) adalah pelaku utamanya. Sedangkan empat lainnya adalah sopir yang ditugaskan Ad untuk melakukan pengambilan solar subsidi kemudian ditimbun di rumahnya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataan resminya Senin.

Kasus itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengambilan bahan bakar subsidi di SPBU untuk ditampung di salah satu lokasi.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat memberikan penjelasan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin 31 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Jadi tim reserse kriminal membuntuti sampai akhirnya menemukan beberapa kendaraan diduga digunakan sebagai alat angkut solar dari SPBU,” Ary menerangkan.

“Dari penelusuran ditemukan penimbunan 645 liter bahan bakar solar yang patut diduga dari SPBU. Dan bisa kita yakini bahan bakar itu adalah bahan bakar solar subsidi,” Ary menegaskan.

Meski dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi yang dilakukan kelima tersangka sudah berlangsung satu tahun terakhir, namun polisi tidak menyebutkan rinci tujuan penjualan solar subsidi itu.

Apakah dijual lagi ke masyarakat atau ke perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Untuk diketahui harga satu liter solar subsidi (Bio Solar) di SPBU adalah Rp 6.800.

Barang bukti selang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kendaraan ke drum penampung (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sedang kami dalami,” sebut Ary.

Empat kendaraan yang disita adalah dua truk Mitsubishi Colt Diesel di mana salah satunya menggunakan tangki modifikasi, mobil Daihatsu Taft Hiline menggunakan tangki modifikasi tambahan, serta mobik pikap juga dengan tangki modifikasi.

Polisi juga menyita mesin penyedot digunakan untuk memindahkan bahan bakar, selang serta drum untuk menampung solar.

Polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan pasal 40 juncto 55 Undang-undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di akhir konferensi pers, polisi tidak memberikan kesempatan wartawan untuk bertanya kepada tersangka utama Andrie. Andrie bersama empat tersangka sopir langsung dibawa berjalan menuju ke ruang tahanan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: