AORDA Ingin IKN Baru Dinamai Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya

AORDA Kaltim gelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 tentang RUU IKN yang baru, Kamis (11/11/2021). (Foto AORDA Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aliansi  Ormas Daerah (AORDA) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyampaikan usulan ke DPR RI,  ibu kota negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), dinamai Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya, sesuai dengan statusnya yang akan jadi ibukota negara. Kutai merujuk kepada suku asli di Kaltim dan kata Raya merupakan akronim atau kepanjangan  dari Kesejahteraan Untuk Tanah Air Indonesia Raya.

Menurut Ketua Umum AORDA, Mohammad Djailani usulan tersebut diputuskan dalam Focus Group Discussion (FGD) ke-3 tentang Rancangan Undang-Undang Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kaltim diskusi yang diselenggarakan AORDA  Kaltim di ruang meeting Shappire Hotel Mercure Kota Samarinda, Kamis (11/11/2021).

FGD ke-3 AORDA adalah lanjutan dari FGD 1 dan 2. Sebelum mengambil keputusan dalam FGD, AORDA terlebih dahulu meminta masukan dari para akademisi dan Dewan Pakar AORDA Kaltim, yang dipimpin DR Aji Raden Sofyan Efendi, beranggotakan 14 orang akademisi.

AORDA  telah membedah dan membahas secara intent materi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), kemudian dipertajam oleh 7 orang Tim Perumus, terdiri dari DR Aji Sofyan Efendi, DR Adi Bukhari Muslim, DR Zulfakar Madjid, DR Bernalus Saragih, DR Apriadi Djamhuri Gani, DR Frederik Bid dan Fathur Rachim, S.Kom, M.Pd.

Dijelaskan Djailani, penamaan IKN baru di Kaltim sebagai Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya merujuk pada Jakarta, dimana sebagai ibu kota negara diberi status Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kalau IKN pindah ke”Bumi Etam Kutai” Kalimantan Timur, maka sebagai suku asli Kalimantan,  kita mengusulkan tetap sama yaitu, wilayah IKN nanti diberi nama  provinsi dengan status Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya,” kata Djailani, dimana saat memberikan penjelasan didampingi Prof Dr Syahrumsyah Asri yang juga Sekjen Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK) Kalimantan Timur.

Djailani meyakinkan bahwa mewacana menggunakan nama IKN baru Provinsi DKI Kutai Raya, terkait dengan aspek sejarah dimana, Kerajaan Kutai merupakan  kerajaan tertua di Indonesia, sekaligus untuk keberkahan, ibu kota negara pindah ke Kaltim

“Kita tentu harus mengenang sejarahnya kebudayaan, Kutai Kertanegara Ing Martadipura merupakan leluhur dari Raja Kadungga yaitu Raja tertua di Nusantara,”  tandas Mohammad Djailani, yang bergelar Aji Raden Tumenggung.

Tiga keputusan lain yang diambil dalam FGD adalah, pertama; AORDA mendukung penuh rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan IKN ke Kaltim, tepatnya di Kabupaten PPU dan Kukar.

Kedua, AORDA akan mengawal dan mendorong percepatan pemindahan IKN ke Kaltim, serta mengusulkan  UU IKN baru nantinya tidak mengabaikan “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sebab dalam draft RUU IKN Pasal 9 tertulis bahwa pemerintah khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” ungkapnya.

Dalam draft RUU IKN terbaru yang diusulkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI akhir Oktober yang lalu, tidak ada klausul atau pasal/ayat  yang memposisikan perlu ada perangkat gubernur dan DPRD, sehingga praktis tidak sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mutlak ada jabatan eksekutif, dan legislatif, termasuk di IKN baru nantinya

Ketiga,  lanjut Djailani, AORDA mendukung rencana terbentuknya Badan Otorita IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI, dengan catatan  sedapat mungkin  melibatkan para pemangku kepentingan di daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota di Kaltim. (*)

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: