APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Didistribusikan Awal November

Penertiban APK Paslon Gubernur Kaltara yang tidak memenuhi aturan di Kabupaten Nunukan (Foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami, membantah adanya kendala dalam pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

“APK difasilitasi KPU Kaltara dalam proses pencetakan. InsyaAllah awal November 2020 didistribusikan ke semua kabupaten/kota,” kata Suryanata, Selasa (27/10).

Menurut Suryanata, pengadaan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara perlu waktu, dan prosesnya cukup panjangn. Berbeda dengan APK yang difasilitasi KPUD kabupaten/kota, yang jumlahnya tidak banyak.

Penyediaan APK paslon Gubernur dimulai masing-masing paslon menyerahkan desain, kemudian dilanjutkan proses lelang dan cetak. Dalam tahapan ini, ada kendala terkait desain paslon, dimana apabila dicetak, hasil gambarnya pecah atau kurang jelas.

Desain yang bermasalah seperti itu, lanjutnya, dikembalikan ke masing-masing paslon untuk diganti. Setelah semua desain diteliti ulang dan dipandang sempurna, KPU Kaltara menyerahkan ke pemenang lelang untuk melakukan proses pencetakan.

“Ada daerah-daerah yang bisa segera mencetak APK, mereka tidak perlu lelang karena jumlah APK sedikit. Berbeda dengan APK paslon Gubernur,” sebutnya.

Di luar APK yang difasilitasi KPU, tiap paslon bisa mencetak APK secara mandiri 200 persen dari ketentuan jumlah, pencetakan alat kampanye mandiri tidak perlu menunggu adanya APK yang difasilitasi KPU.

Selama desain APK mandiri sesuai aturan, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tidak akan melakukan penertibkan. Begitu pula dengan jumlah APK yang dicetak, jangan sampai melebihi ketentuan aturan Peraturan KPU. “Saya sudah jelaskan APK masih dalam proses percetakan. Nanti kami hubungi masing-masing paslon mengambil APK, kalau sudah selesai,” sebutnya lagi.

Suryanata juga mengatakan, keterlambatan APK KPU, jangan diartikan sebagai penghalang bagi paslon dalam berkampanye. Sebab, semua LO (Liaison Officer) paslon, sudah menerima informasi proses dan tahapan yang harus dilakukan dalam pengadaan.

“Kalau dibilang KPU Kaltara mengurangi hak paslon dalam berkampanye tidak juga. Semua ada proses dan kami sudah berkoordinasi ke semua LO paslon,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Suryani menilai keterlambatan distribusi APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, seharusnya dituangkan dalam berita acara, untuk menjelaskan sebab keterlambatan. “Tim paslon bisa bertanya dan mendesak KPU Kaltara, segera mengadakan APK. Tapi keterlambatan bukan sebuah penghalang berkampanye,” sebutnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kaltara belum menerima laporan tim paslon terkait keterlambatan APK. Kalaupun keadaan itu menjadi masalah, masing-masing paslon bisa mempertanyakan ke KPU, dan harus mendapatkan penjelasan.

Birokrasi pengadaan APK Pilkada Gubernur sangat panjang, butuh waktu lama karena prosesnya nasional. Berbeda dengan Pilkada kabupaten/kota, yang jumlah APK sedikit, namun secara aturan KPU tetap harus memiliki target dan memenuhi kewajiban. “Target tetap harus ada. Jangan sampai paslon merasa dirugikan karena hak kampanye mereka berkurang,” tegas Suryani. (002)

Tag: