APNI Laporkan Dugaan Kartel Harga Nikel ke Komisi VI DPR RI

aa
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto : Azka/mr

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dalam audiensi dengan Komisi VI DPR RI  melaporkan  dugaan kartel harga nikel. Para penambang nikel juga mengharapkan payung hukum yang jelas pasca keluarnya keputusan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menanggapi aduan  yang disampaikan, Rabu (13/11) tersebut,  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria  Bima mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut Komisi VI DPR RI akan berupaya mencari solusi yang adil dengan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

“Cara penanganan yang fair, adil, dan itu ada di ranah pengawasan kita, tetapi cara pandang kaca mata kita dalam menjalankan fungsi ini mengacu pada Undang-Undang. Maka kami berharap persoalan hilirisasi pertambangan nikel ini untuk asosiasi juga memikirkan bagaimana jangka panjangnya,” jelas Aria.

Menurutnya UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan aturan yang bertujuan untuk hilirisasi pertambangan. “Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 ini adalah undang-udang yang sangat revolusioner, bagaimana kita membangun narasai besar pengelolaan sumber daya alam  yang semaksimal mungkin dengan hilirisasi,” ungkap Aria, seperti dilansir situs dpr.go.id.

Dalam kesempatan itu,  Aria Bima mengharapkan Indonesia bisa naik kelas dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya nikel. “Kita sebagai bangsa ingin naik kelas, tidak hanya ekspor industri primer, tapi tetap kita ingin mewujudkan ide bangsa merealisasikan cita-cita di sektor pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya sumber daya kekayaan alam Indonesia punya potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. “Yang harus kita wujudkan, bagaimana hal yang terkait melimpah ruahnya sumber daya alam ini memang sudah menjadi anugrah kita sebagai bangsa yang tak ternilai harganya, tentunya ini termasuk nikel,” papar Aria yang berasal dari Fraksi PDI-P. (001)