Apple Penuhi Kewajiban, Menperin Terbitkan Sertifikat TKDN iPhone 17

iPhone17 dari Apple sudah bisa diperdagangkan di Indonesia setelah Apple memenuhi kewajibannya dan memperoleh sertifikat TKDN dari Kemenperin, 11 September lalu. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kemenperin mengumumkan terbitnya empat sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia, sehingga sudah bisa diperdagangkan di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.

“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan.

“Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Kemenperin | Editor: Intoniswan 

Tag: