Apresiasi Bagi Pengusaha Tepat Waktu Membayar Pajak

aa
Wagub Hadi Mulyadi serahkan penghargaan Pembayar Pajak Terbaik Tahun 2018 kepada HS Sjafran. (riyandi/humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi masyarakat atau pengusaha yang taat membayar pajak.

Apresiasi berupa penghargaan diberikan bagi pembayar pajak terbaik di wilayah Kaltim dan Kaltara  sebab membayar pajak tepat waktu. Penghargaan diberikan pada Tax Gathering 2019 dari Banua Untuk Indonesia dan terhitung ada sepuluh wajib pajak menerima anugerah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan agar seluruh rakyat dan pengusaha untuk taat membayar pajak pribadi maupun lembaga tepat waktu. “Termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga tepat waktu,” katanya di Hotel Harris Samarinda, Kamis (28/2/2019) malam.

Sebab ujarnya, pajak merupakan kewajiban setiap warga untuk membangun negara dan bangsa serta Kaltim. “Saya mengapresiasi dan sangat bangga kepada para pengusaha yang telah menerima penghargaan pajak terbaik oleh Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara,” kata Hadi.

Hadi meyakini membayar pajak berimbas pada pertumbuhan ekonomi bangsa khususnya Kaltim akan semakin baik. Bahkan, tidak akan pernah rugi orang yang membayar pajak kepada negara. Karena membayar pajak tentu ekonomi masyarakat terus bergulir dengan baik. Bahkan, pengusaha kecil maupun besar akan mendapat manfaat membayar pajak. “Kita tidak bisa membangun kalau tidak mempunyai kesadaran sebagai warga negara yang baik. Yaitu sadar dalam membayar pajak,” jelasnya.

Selain itu, melihat siklus pertumbuhan ekonomi masyarakat di Indonesia maka membayar pajak bukanlah suatu kerugian. Jika membayar pajak maka terjadi siklus ekonomi yang baik antara mereka yang berpenghasilan besar dan kecil. “Kalau saya membayar pajak. Saya anggap itu sedekah kepada negara. Kami apresiasi para pengusaha di daerah yang taat membayar pajak,” ungkap Hadi. (humasprovkaltim)