Arab Saudi Mencabut Hampir Seluruh Pembatasan Terkait Protokol Pandemi

Sumber : KBRI Riyadh.

RIYADH.NIAGA.ASIA-Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya, mencabut hampir seluruh pembatasan terkait protokol pandemi COVID-19.

“Menindaklanjuti pengumuman ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali untuk ibadah Umrah dan Sholat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus untuk menghindari konsentrasi massa,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad dalam rilisnya, Selasa (8/3/2022).

“Saya  berharap keputusan ini dapat mendorong Ibadah Umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar, dan hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan Haji dari luar Saudi tahun ini,” sambungnya.

Sumber : KBRI Riyadh.

Beberapa keputusan penting terkait pelonggaran protokol Kesehatan penanganan pandemi yang diumumkan 5 Maret 2022 tersebut, antara lain:

  • Menghentikan penerapan social distancing di ‎Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid ‎dengan TETAP mewajibkan penggunaan masker di ‎dalam masjid;
  • Menghentikan penerapan social distancing di semua ‎tempat (tertutup dan terbuka) dan semua kegiatan ‎dan acara;‎
  • Kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus namun tetap wajib memakainya di tempat tertutup;
  • Untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil ‎negatif tes PCR atau Rapid Antigen Test sebelum ‎kedatangan juga telah dihapuskan;
  • Untuk pendatang ke Arab Saudi ‎dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki ‎asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi ‎Covid-19 selama menetap di Arab Saudi;
  • Karantina institusional maupun karantina ‎rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan; dan
  • Penangguhan kedatangan langsung ke ‎Arab Saudi, dan penangguhan semua penerbangan ‎yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke: ‎Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, ‎Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, ‎Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, ‎Ethiopia, dan Afganistan dicabut.

Sumber: Ministry of Interior KSA dan KBRI Riyadh | Editor : Intoniswan

Tag: