Arahan Jokowi, Penyelesaian Dampak Pembangunan Kawasan IKN Harus Humanis

Penjabat Gubernur Akmal Malik saat menemui warga Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU), Kamis 27 Juni 2024 (HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim)

SEPAKU.NIAGA.ASIA — Lahan milik 35 kepala keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdampak proyek tol seksi 6A dan 6B di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka harus mendapat ganti rugi.

Masih di Sepaku, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kembali bersilaturahmi dengan warga kelurahan Sepaku, yang terdampak program kawasan pengendali banjir dan normalisasi sungai di IKN.

“Untuk masalah ini ada 22 kepala keluarga yang terdampak,” sebutnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Akmal, harus dipastikan proses penyelesaian dampak sosial tidak sampai merugikan masyarakat.

“Masyarakat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan masalah itu,” katanya.

Dari kedua pertemuan itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mengakui warga mendukung program pembangunan IKN. Walaupun menurut dia, pertemuan hanya sebatas silaturahmi sekaligus mengidentifikasi permasalahan secara umum.

Karena itu, kata Akmal, semua pihak yang terlibat terutama Pemerintah Provinsi Kaltim akan terus melakukan pendekatan secara humanis kepada warga terdampak pada akhir pekan ini.

“Dua hari berturut-turut kita akan door to door menyapa warga. Kira-kira apa langkah terbaik menyelesaikan masalah kita,” ujar Akmal.

Kembali Akmal menegaskan pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah persuasif didukung BPN/ATR, Kementerian PUPR juga aparat TNI dan Polri serta instansi terkait lain.

“Semua mendukung IKN. Persoalannya hanya bagaimana hak-hak mereka yang harus kita jaga,” tegasnya.

Menurut Akmal menyelesaikan permasalahan sosial yang melibatkan masyarakat banyak harus dilakukan secara humanis.

“Arahan Bapak Presiden jangan ada yang dikorbankan sebab masalah sosial ini,” jelas Akmal.

Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi

Tag: