Aset Lahan di Jalan Angklung Samarinda, Pemprov Mau Telusuri Kepemilikan Sertifikat

Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim merespons temuan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin yang menduga adanya praktik komersialisasi ilegal di atas lahan Pemprov Kaltim di sepanjang Jalan Angklung, Samarinda, selama lebih dua dekade, tanpa memiliki kepemilikan yang sah.

Sebelumnya diberitakan, Jahidin menyampaikan tanah yang berada di antara simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga kawasan Sekretariat HMI dan Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang kini banyak didirikan warung, ruko, kafe dan bangunan-bangunan komersial lainnya tanpa kejelasan status.

Terhitung sebanyak 14 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim di ruas jalan itu, yang sebagian besar tidak memiliki izin resmi dan ilegal.

Menurut Jahidin, kawasan tersebut semula direncanakan untuk jalan umum dua jalur. Namun seiring waktu lahan di sisi kanan dan kiri yang tersisa, justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berwenang untuk berjualan dan mendirikan kafe.

Karena itu Jahidin meminta Pemprov Kaltim dapat menginventarisasi dan memeriksa legalitas lahan-lahan yang saat ini menjadi tempat berdirinya bangunan-bangunan komersial itu.

Merespons itu, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan BPKAD Kaltim dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim telah melakukan penelusuran dan inventarisasi aset lahan di Jalan Angklung, Samarinda.

Hasilnya, memang lokasi tersebut masih sama dengan peruntukan rencana awal yakni digunakan untuk fasilitas umum, dan jalan dua jalur.

“Memang direncanakan awalnya adalah jalan dua jalur. Saat ini memang baru satu jalur yang dibangun (untuk jalan umum) sampai kondisi sekarang,” kata Muzakkir, ditemui di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 30 Juni 2025.

Muzakkir menjelaskan lahan-lahan yang kini dibangun kios, kafe dan bangunan lainnya tersebut belum dijadikan sebagai jalan umum, karena sertifikat sebagai dasar legalitas jalan tersebut belum terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Satu jalurnya yang belum dibangun jalan tersebut (yang sekarang didirikan bangunan dan kafe), karena sertifikat dari BPN belum terbit,” ujar Muzakkir.

“Sesuai perencanaannya memang untuk fasilitas umum (fasum), jalan,” tambah dia.

Meskipun demikian, Muzakkir menyebutkan bahwa beberapa lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan Jalan Angklung itu, sebagai juga ada yang sudah beralih kepemilikan.

“Semuanya memang lahan Pemprov, tapi kemudian ada pegawai pemerintah yang membeli berdasarkan pengkaplingannya. Tentu desainnya akan menyesuaikan lagi,” terang Muzakkir.

Ke depannya, BPKAD Kaltim akan menelusuri lebih lanjut bukti kepemilikan sertifikat dari para pihak yang mengklaim lahan dan mendirikan bangunan komersial, di atas lahan Pemprov itu.

“Mereka perlu melampirkan bukti sertifikat kepemilikan mereka. Apakah memiliki bukti pembelian sertifikat tersebut atau tidak,” demikian Ahmad Muzakkir.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: