Asli Nuryadin: Pemkot Samarinda Komitmen Membenahi Permukiman Kumuh

aa
Design penataan permukiman kumuh Karang Mumus Segmen I, Jalan Perniagaan. (Bappeda Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen membenahi (menata) permukiman kumuh secara bertahap dan berkelanjutan.

Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang juga berusaha keras untuk mendapatkan pendanaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Samarinda, H Asli Nuryadin menjawab Niaga.Asia, Rabu (20/3/2019).

“Dalam Musrenbang Kota Samarinda, Senin (18/3) semua instansi terkait dengan penataan permukiman sudah dimbau untuk bersinergi, terutama memberikan pengertian ke masyarakat agar turut berpartisipasi mesukseskan penataan pemukiman kumuh,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menata permukiman kumuh di Samarinda seluas 133,33 hektar yang tersebardi sembilan titik, Pemkot sudah menyusun perencanaan dan design penataannya.

Untuk menata permukiman kumuh diperlukan dana cukup besar, karena saat penataan sekaligus juga mengamankan dinding sungai.

Untuk mendapatkan dana, Pak Wali Kota juga sudah melakukan road show ke sejumlah kementerian.

“Alhamdulillah tahun ini didapat bantuan dari Kementerian PUPR lebih kurang Rp20 miliar, dana itu hanya cukup untuk menata 200 meter kiri-kanan permukiman kumuh di Segmen I Sungai Karang Mumus, Jalan Perniagaan,” kata Asli.

aa
Design penataan permukiman kumuh Karang Mumus Segmen I, Jalan Perniagaan. (Bappeda Samarinda)

Dijelaskan, untuk menata permukiman kumuh, yang diperlukan bukan hanya dana dalam jumlah besar, tapi juga dukungan dari masyarakat berupa keikhlasan untuk pindah.

Tinggal di dalam permukiman kumuh sangatlah tidak sehat bagi pertumbuhan anak-anak, juga tidak sehat dari sisi kesehatan.

Dalam kerangka besar perencanaan, permukiman kumuh ditata untuk kesehatan masyarakat, lokasi yang ditinggalkan dijadikan ruang terbuka hijau, dilengkapi sarana dan prasarana bermain yang diperlukan bagi anak-anak.

“Keberadaan taman bermain bagi anak-anak yang dekat dengan permukiman, akan menghemat pengeluaran masyarakat untuk rekreasi. Mebawa anak-anak bermain ke mall jelas mahal, makanya pemerintah membangunkan ruang terbuka sekaligus tempat rekreasi,” terang Asli.

Ditambahkan, untuk menghapus permukiman kumuh seluas 133,33 hektar perlu waktu lama, kalau kemampuan pemkot menata misalnya 10 hektar per tahun, maka diperlukan waktu 13 tahun untuk menyelesaikan.

“Ini akan menjadi kegiatan berkelanjutan, tapi yang jelas, tahun ini sudah dimulai,” ujarnya.

Walikota Samarinda, H Syahrie Jaang telah menetapkan kawasan permukiman kumuh di Kota Samarinda 133,33 hektar di 8 keawasan yang tersebar di 21 kelurahan.

Delapan kawasan kumuh itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 413.2/222/HK-KS/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018.

“SK Walikota itu menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam membuat program penyehatan lingkungan kumuh,” kata Sekretaris Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin.

“Untuk menyehatkan lingkungan kumuh itu kita juga minta bantuan pendanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tambahnya.

Delapan lokasi yang dikategorikan masuk kawasan permukiman kumuh, berdasarkan SK Walikota Samarinda adalah, Pertama; Karang Mumus I luasnya 28,77 hektar berada dalam Kelurahan Sidodadi, Dadi Mulya, Sungai Pinang Luar, Bandara, dan Pelita, atau tersebar di empat kecamatan meliputi Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sungai Pinang.

“Mulai dari Jembatan Ruhui Rahayu sampai Jembatan Kehewanan,” kata Kepala Bappeda Samarinda, H Asli Nuryadin memetakan.

aa
Rencana penataan permukiman kumuh di Samarinda. (Bappeda Samarinda)

Kedua; Karang Mumus 2 seluas 25,79 hektar terhampar di Kelurahan Temindung Permai dan Sempaja Selatan, atau berada dalam Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

“Posisinya juga di kiri-kanan Sungai Karang Mumus,” kata Asli.

Ketiga; Muara di Teluk Lerong Ilir dan Ulu, Kecamatan samarinda Ulu dengan luasan permukiman kumuh 5,97 hektar.

Keempat; Karang Asam 7,68 hektar di Keluarahan Karang Asam Ilir dan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Kelima; Keledang  di Kelurahan Sungai keledang dengan luasan permukiman kumuh 3,5 hektar di samarinda Seberang.

Permukiman kumuh lainnya, Keenam; Sungai Kapih seluas 9,09 hektar tersebra di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Ketujuh; Mesjid di Samarinda seluas 34,14 hektar, meliputi Kelurahan Mesjid dan Kampung Tenun.

Kesembilan; juga ada kawasan yang awalnya untuk pengembangan permukiman tapi kini kondisinya kumuh seluas  18,39 hektar yang letaknya tersebar di Kelurahan Baqa (Samarinda Seberang) dan di Kecamatan Palaran tersebar di Kelurahan Rawa Makmur, Bukuan, Bantuas, dan Handil Bakti. (001)