ASN Boleh Jadi PPK, Asal Izin dari Atasan

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat ditemui wartawan. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengingatkan agar PNS yang melamar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar bisa menjaga komitmen dalam kerja-kerja penyelenggaraan Pilkada Samarinda September 2020 mendatang. Hal itu menjadi catatan khusus pada saat seleksi terakhir, tes wawancara.

“Tentu kita pertanyakan, bagaimana jika seorang guru yang akan beraktivitas sebagai PPK dengan jam kerja yang tanpa mengenal waktu di KPU Samarinda,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Selasa (11/2).

Firman menyebutkan, berdasarkan aturan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diperbolehkan menjadi komisioner PPK. Namun dengan persyaratan khusus, yakni menyerahkan surat izin dari kepala sekolah yang bersangkutan.

“Di aturan membolehkan, asalkan mendapat restu atau izin dari atasannya. Artinya, kepala sekolah membolehkan, itu tidak apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, izin yang perlu didapatkan pula adalah, restu untuk bekerja penuh waktu sebagai petugas PPK. Hal tersebut mengingat kinerja KPU yang tak mengenal waktu.

“Bentuknya saya tidak tahu. Mungkin dispensasi atau cuti, saya kurang mengerti. Yang jelas, di aturannya, mendapat izin dalam bentuk surat. Kita bisa meminta yang bersangkutan untuk bekerja seluruhnya untuk PPK,” ungkap Firman.

Hal senada turut ditegaskan Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib. Dia menegaskan, setelah dilantik 29 Februari 2020 mendatang, dia berharap tidak ada yang mengundurkan diri lantaran terbentur dengan kerja-kerjanya yang juga sebagai ASN.

“Kalau misalnya mereka mundur di tengah-tengah tahapan berjalan, maka secara otomatis sedikit menganggu. Karena apa, karena kami harus melakukan pergantian antar waktu, pengukuhan, dan pendataan ulang,” ucapnya.

Meski tidak ada sanksi khusus, KPU tetap menghimbau calon PPK yang sudah masuk dalam 10 besar benar-benar komitmen dalam pernyataannya. (009)