ASN di Balikpapan Dibekuk Polisi Saat Ambil Paket Sabu 52 Gram di Kantor Ekspedisi

ASN berinisial VR (43) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur dengan barang bukti 52,24 gram sabu. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Upaya peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali digagalkan aparat kepolisian.

Pria berinisial VR (43), yang diketahui berstatus aparatur sipil negara, diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur saat diduga hendak mengambil paket berisi sabu di sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu 18 Maret 2026.

Dari operasi itu, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,24 gram, beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.

“Informasi masyarakat kami terima sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Chusen dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2026.

Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria mengenakan jaket hitam yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa di area kantor pengiriman.

Tersangka VR (istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kardus dan dibungkus lakban tebal.

“Barang bukti ditemukan di dalam kardus yang sudah dilapisi lakban,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial SH yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga VR hanya bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman asal-usul barang haram tersebut.

Berkaitan itu, VR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Chusen.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: