
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, belum menentukan sanksi bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP berinisial HA, yang kedapatan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu. Meski begitu dia pantas disanksi berat lantaran sudah dua kali terlibat narkotika.
“Oknum HA masih menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, kota Samarinda, Kalimantan Timur, sejak 9 Januari 2026,” kata Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, kepada niaga.asia, Senin 2 Februari 2026.
HA sebelumnya diamankan tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, dalam penggerebekan di akhir November 2025 lalu, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas permintaan HA dan persetujuan BNNK, oknum ASN itu diberikan izin cuti guna menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sebagai tindakan administratif, dengan harapan pemulihan mental dari ketergantungannya terhadap narkotika.
“Nanti kalau sudah selesai rehabilitasinya, tim Hukdis Pemerintah Nunukan menjatuhkan sanksi. Tapi sanksinya seperti apa belum tahu” ujar Mesak.
Sebagai ASN yang bertugas pada penegakan peraturan daerah, perbuatan HA sangat mencoreng citra Pemkab Nunukan. Meski belum menentukan sanksi, Mesak menilai yang berasangkutan layak disanksi disiplin berat karena sudah dua kali terlibat narkotika dan memperlihatkan tidak adanya kesadaran atau berusaha merubah prilaku hidup.
“Dia sudah 2 kali direhabilitasi. Kalau ditanya sanksi yang paling tepat apa, kita rekomendasikan sanksi disiplin berat,” tegas Mesak.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ASN pengguna narkoba dapat dikenai sanksi.
Oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi awal berupa teguran atau lisan. Yang bersangkutan juga bisa diberikan penundaan kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.
“Bagi ASN terpidana kasus narkoba dapat dikenakan sanksi pemberhentian sebagai ASN sebagaimana penjelasan PP No 94 Tahun 2021, pasal 8, Ayat 4, Huruf c,” jelas Mesak.
Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menerangkan, oknum ASN Satpol PP Nunukan itu diamankan dalam operasi tangkap tangan bulan November 2025, dengan hasil pemeriksaan urine positif narkoba.
“Di lokasi penangkapan tidak ditemukan narkoba dan alat hisap bong, tapi hasil tes urine HA positif,” jelas Anton.
Atas alasan itulah, HA kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, dengan menanggung sendiri biaya berangkat dan pulang. Adapun hal lainnya menyangkut pelanggaran disiplin, diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Siapa saja meminta direhabilitasi pasti kami penuhi selama ketentuan syarat terpenuhi,” demikian Anton.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNKaltaraNarkobaSatpol PPSatpol PP Nunukan