ASR, Oknum Mahasiswa Terciduk sebagai Pengedar Sabu

aa
Pengedar dan pengguna narkotika dan barang bukti yang diamankan anggota Polres Kukar dikediaman Andre Sepano Robby. (ist)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Andre Sepano Robby (ASR), termasuk mahasiswa nyeleneh. Laki-laki kelahiran tahun 1994 yang tinggal di Jalan Mangkuraja I, RT 40 Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar ini nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.  Bukan hanya itu, ASR juga menyediakan tempat tinggalnya sebagai tempat memakai sabu.

Alhasil, warga yang sudah “kesal” menginformasikan praktik buka “warung” narkoba ASR ke aparat Polres Kutai Kartanegara. Anggota Satreskoba Polres Kukar yang melakukan penggerebekan, akhirnya menciduk ASR, hari Sabtu (18/11/2018), termasuk 2 orang pelanggannya, Slamet Riyadi dan Supriyanto yang tengah asik mengisap sabu.

“Benar, ketiganya ditangkap anggota Satreskoba. Ketiganya kini dalam tahanan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Romi dan Kasubag Humas, AKP Yunus Tandung, Rabu (21/11/2018) di Mapolres Kukar.

Menurut Kapolres, anggota Satreskoba menerima laporan aktifitas ASR mengedarkan narkoba dan sekaligus menyediakan tempat tinggalnya untuk memakai sabu-sabu, sekitar pukul 21.00 Wita, hari Rabu (18/11). “Selang 1 jam kemudian dilakukan penggerebekan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 6 poket di dalam kantong jaket dan saku celananya sebelah kiri,” kata Anwar. Dalam penggerebekan itu, juga diamankan Slamet Riyadi dan Supriyanto tengah memakai sabu.

ASR diyakini sebagai pengedar, karena selain menyimpan sabu, juga ditemukan di kamarnya barang-barang terkait sabu-sabu yakni 2 bundel plastik klip, pipet kaca, sendok penakar sabu dari sedotan plastik, dan timbangan merek ACIS. “Barang bukti yang diperoleh dari ASR menunjuk dia pengedar,” tegas Kapolres.

Dua pemakai sabu yang ditangkap di rumah tinggal ASR, yaitu Slamet Riyadi adalah warga Triyu I RT 54 Loa Ipuh, pekerjaan laki-laki kelahiran tahun 1992 ini adalah pedagang. Sedangkan Supriyanto, kelahiran tahun 1990 tercatat bertempat tinggal di Jalan Pesut, Timbau, mpekerjaannya juga pedagang.            Atas perbuatan ketiganya pemuda  itu, penyidik menyangkakan  telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasa127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (001)