Atasi Konflik di Desa Wadas, Ini Rekomendasi Komisi III DPR RI

Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI berdialog kepada sejumlah warga yang pro dan kontra maupun dari LBH di Desa Wadas. Foto: Jaka/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi III DPR RI menyampaikan hasil laporan kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 10-11 Februari 2022 lalu.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada Senin (14/2/2022) malam, terdapat tujuh rekomendasi yang dihasilkan Komisi III DPR RI terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas yang sempat menyita perhatian khalayak luas. Selain itu terdapat 13 item catatan lapangan yang didapat Komisi III DPR RI.

Tujuh rekomendasi itu antara lain, pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak).

Khusus terkait rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari PSN bagi warga setempat.

Kedua, Komisi III DPR RI  merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah (Gubernur), BPN, dan BBWS melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener.

Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Gubernur Jawa Tengah bersama dengan BPN dan BBWS untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi.

“Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju),” ungkap Desmond dalam laporannya.

Keempat, Komisi III DPR RI meminta BBWS agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.

Kelima, Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keenam, Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.

Ketujuh, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: