NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Mengatasi krisis air bersih di wilayah perabtasan antara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan Malaysia, Pemerintah Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan PT Duta Tambang Rekayasa (DTR), dan masyarakat dalam mefungsikan kembali Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Sri Nanti , Kecamatan Sei Menggaris.
Dari kerja sama tersebut, SPAM yang dulu dibangun Pemkab Nunukan ditargetkan kembali mengalirkan air bersih ke rumah-rumah penduduk dalam bulan Pebruari 2019 ini. SPAM itu sebelumnya tak berfungsi karena ketiadaan pengelola, pemeliharaan dan perawatan, termasuk adanya kerusakan di pipa distribusi.
PT DTR yang bergerak diusaha pertambangan batubara berinisiatif menghidupkan kembali SPAM dengan melibatkan BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) Sri Nanti sebagai pengelola. Untuk kepentingan tersebut, PT DTR dan masyarakat desa meminta Pemkab Nunukan menyerahkan pengelolaan SPAM dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan ke BUMdes Desa Sri Nanti.
“Kades Sri Nanti dan Camat Sei Menggaris bersurat ke Pemkab Nunukan meminta pengelolaan SPAM diserahkan ke BUMDes,” ungkap Kepada Cabang PT DTR Tarakan, Budi Hartono, Senin (18/02). Penyerahan tata kelola tidak disertai dengan penyerahan asset (SPAM). Peran BUMdes nanti hanya sebatas mengelola pembayaran iuran, meteran air, perawatan, dan pengawasan terhadap pelanggan.
Menurut Budi, keberadaan BUMdes sangat penting karena berkaitan dengan keuangan, dari itu manajemen keuangan BUMdes terkoneksi dengan Bankaltimtara. Pengelolaan uang dari SPAM harus transparan dan bisa dikontrol. “Saya sudah hubungi Bankaltimtara, mereka siap membantu dan bekerjasama dengan BUMdes sekaligus membantu penataan administrasi keuangan,” bebernya.
Budi menyebutkan, pada tahap awal pengoperaisan, SPAM Seimenggaris akan melayani penyambungan air bersih ke 150 pelanggan. Jumlah pelanggan akan diperbanyak setelah pengelolaan kerja sama tahap pertama berjalan lancar.
Perbaikan sistem pengelolaan diperkuat dengan pemasangan meteran air, selain sebagai kontrol debet pemakaian, meteran berfungsi meminimalkan penyalahgunaan air yang tidak terawasi oleh pelanggan. “Dulu pemakaian air oleh pelanggan tanpa ada meteran atau los. Pelanggan bebas memakai air sesuka dan dikenai kewajiban membayar iuran Rp 25 ribu setiap kali mengalir,” terangnya.
Ke depan, lanjut Budi, berdasarkan kesepakatan dengan warga, aturan penggunaan air SPAM, pelanggan membayar harga air Rp10 ribu/m3. Harga tersebut jauh lebih murah dari yang dibayar warga saat ini dari pedagang air bersih, yakni Rp100.000- Rp 120.000 per 1,8 m3 atau 1.800 liter. “Harga air SPAM lebih murah, kebutuhan air juga bisa terkontrol, mahal dan murahnya pemakaian tergantung jumlah air yang dipakai dan dibuktikan dengan angka di meteran air,” tuturnya. (002)