
SURABAYA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya penguatan kerja sama antara polisi dan jaksa dalam proses penanganan perkara pidana, terutama untuk mengakhiri praktik “bola balik” berkas perkara yang kerap menghambat proses hukum.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, Kamis, (18/9/2025) guna menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Permasalahan “bola balik” berkas (yakni kondisi di mana berkas perkara dikembalikan bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum karena dinilai belum lengkap) dianggap Sudirta sebagai masalah klasik yang hingga kini belum mendapat solusi tuntas. Ia menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru harus mampu menjawab persoalan ini dengan pendekatan yang konstruktif dan menjamin hak pencari keadilan.
“Hari ini kita ingin, sebelum KUHAP disahkan, aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, duduk bersama dan mengeluarkan konsep serta terobosan. Apakah ada langkah nyata agar mereka bisa bekerja sama dan tidak memperkuat ego sektoral masing-masing?” ujar Sudirta.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, RKUHAP harus memuat ketentuan yang tidak hanya menegaskan kewenangan masing-masing lembaga, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas sektoral. Ia meminta agar pasal-pasal yang diajukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasan KUHP lebih fokus pada upaya melindungi masyarakat sipil dan memperkuat akses keadilan.
“Bagaimana mereka mengusulkan pasal-pasal yang bukan memperkuat egosektoral, tapi melindungi kepentingan masyarakat sipil? Bagaimana pasal-pasal itu memberi keseimbangan kewenangan, bukan kekuasaan sepihak?” tambahnya.
Sudirta juga menggarisbawahi pentingnya perumusan redaksional dalam pasal-pasal KUHAP agar tidak membuka ruang multitafsir atau ketimpangan praktik hukum. Ia menyebut bahwa permasalahan “bola balik” berkas bukan semata soal teknis, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan komunikasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pencari keadilan dirugikan hanya karena aparat belum satu suara. KUHAP harus mengatur itu secara tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirta mengatakan bahwa isu ini menjadi satu dari lima fokus utama yang ia soroti dalam pertemuan dengan Polda Jatim, bersama dengan persoalan penangkapan dan penahanan, keadilan restoratif, kasus narkoba, dan perlindungan terhadap hak sipil.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: RKUHAP