Audit BPK, Proyek Pelabuhan Sebakis Rp 3,1 M Diduga Gunakan Tiang Pancang Bekas

Pelabuhan di Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Utara meminta pemerintah kabupaten Nunukan menghitung ulang mutu pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 3,1 miliar itu (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah kabupaten Nunukan tengah melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan sungai Sebakis tahun 2021, yang diduga tidak sesuai mutu spesifikasi kontruksi.

“Laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) Kalimantan Utara menemukan adanya dugaan kejanggalan atas pekerjaan, terutama tiang pancang jembatan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan kabupaten Nunukan Andi John, kepada niaga.asia, Selasa.

Hasil pemeriksaan BPK meminta Dinas Perhubungan kabupaten Nunukan melakukan pemeriksaan ulang terhadap konstruksi jembatan. Alasannya, PT PUM sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar tidak mampu memperlihatkan sertifikat jaminan mutu konstruksi.

Padahal, dalam kontrak pekerjaan pembangunan pelabuhan sungai Sebakis itu mensyaratkan kewajiban pihak kontraktor menyertakan dokumen sertifikat jaminan mutu sebagai bukti barang sesuai standar dan barang baru.

“Dari total 28 tiang beton pancang jembatan, terdapat tiga titik tiang pancang tidak memenuhi mutu karena tidak dilengkapi sertifikat,” ujar John.

Ketidak mampuan kontraktor membuktikan sertifikat memunculkan kecurigaan BPK Kaltara, dan merekomendasikan agar dilakukan kajian oleh tim ahli independen sebelum Pemerintah kabupaten Nunukan melakukan pembayaran.

Selain dilakukan kajian tim ahli, Dinas Perhubungan bersama tim inspektorat pemerintah kabupaten Nunukan juga diminta menghitung ulang pekerjaan yang hasilnya dilaporkan sebagai rekomendasi ke BPK Kalimantan Utara sekaligus nantinya menjadi acuan besaran nilai pembayaran proyek.

“Kajian tim ahli Universitas Borneo terhadap tiang pancang memenuhi standar. Tapi kontraktor tidak mampu memperlihatkan sertifikat. Makanya muncul dugaan barang bekas,” John menerangkan.

Dia juga menjelaskan besaran nilai pembayaran yang diterima pihak kontraktor masih sebatas uang muka sebesar 23 persen atau sekitar Rp 886 juta. Sedangkan realisasi pekerjaan telah rampung sesuai perjanjian kontrak.

Nilai kontrak pembangunan pelabuhan Sebakis yang awalnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3.790.337.658, berkurang setelah dilakukan adendum menjadi Rp 3,1 miliar.

“Rencana pembayaran masuk di APBD perubahan 2022. Untuk berapa besaran nilainya tergantung hasil pemeriksaan inspektorat,” jelas John.

Pembangunan pelabuhan sungai Sebakis tahun 2021 sepanjang 21 meter tidak hanya mendapat perhatian BPK. Polda Kalimantan Utara serta Kejaksaan Negeri Nunukan juga ikut memantau perkembangan hasil pemeriksaan dan realisasi pembayaran.

Meski belum dilakukan pembayaran oleh pemerintah kabupaten, keberadaaan pelabuhan telah difungsikan oleh masyarakat sebagai sarana sandar kapal dan kapal cepat (speed boat) penumpang yang melayani angkutan sungai dan danau.

“Sebenarnya belum bisa difungsikan. Tapi bagaimana lagi masyarakat di sana perlu sarana pelabuhan,” demikian John.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: