Australia Minta Indonesia Awasi Umar Patek, Bomber Bom Bali yang Bebas Bersyarat

Seorang turis melihat monumen bertuliskan nama para korban bom Bali di Monumen Peringatan Bom Bali di Kuta, Bali, Indonesia pada Kamis 8 Desember 2022. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

CANBERRA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Australia pada hari Kamis mengatakan sedang mencari jaminan dari Indonesia bahwa pria yang dihukum karena membuat bom yang digunakan dalam serangan teroris di Bali tahun 2002 akan terus dipantau setelah dibebaskan dari penjara.

Militan Islam Hisyam bin Alizein, juga dikenal sebagai Umar Patek, dibebaskan Rabu setelah menjalani sekitar setengah dari hukuman 20 tahun aslinya, meskipun ada penolakan keras dari Australia.

Serangan itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mengatakan ini menjadi hari yang sulit bagi mereka yang kehilangan orang yang dicintai dalam pemboman itu.

Dia mengatakan kepada Australian Broadcasting Corp. bahwa pemerintahnya telah menganjurkan agar Patek dibebaskan lebih awal dan akan mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan dia berada di bawah pengawasan konstan selama pembebasan bersyarat.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan Patek, 55 tahun, berhasil direformasi di penjara dan mereka akan menggunakannya untuk mempengaruhi militan lain agar menjauh dari terorisme.

Menteri Dalam Negeri Clare O’Neil mengatakan itu adalah hari yang mengerikan bagi para korban dan keluarga mereka.

“Ini adalah orang yang ada dalam sistem peradilan Indonesia. Pandangan pribadi saya adalah tindakannya tidak dapat dimaafkan dan benar-benar menjijikkan,” kata O’Neil di National Press Club di Canberra.

“Kami tidak mengontrol sistem peradilan Indonesia, dan itu adalah cara dunia,” ujarnya.

Muhammad Saiqullah, seorang analis terorisme di Universitas Indonesia, mengatakan pembebasan Patek tidak mungkin meningkatkan risiko terorisme di Indonesia, karena sebagian karena sel-sel ekstremis lebih terpecah sejak 20 tahun lalu.

“Dengan tindakan keras pemerintah terhadap kaum radikal, dan pemantauan ketat terhadapnya, saya ragu Patek akan memiliki banyak ruang untuk kegiatan radikal,” kata Saiqullah.

Turis asing mengunjungi Monumen Peringatan Bom Bali di Kuta, Bali, Indonesia pada Kamis 8 Desember 2022 (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Nasir Abas, mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang berjuang di Afghanistan dan Filipina tetapi sekarang bekerja sama dengan badan kontraterorisme nasional Indonesia dan program deradikalisasi, mengatakan dia yakin Patek telah direformasi.

“Banyak yang khawatir tentang pertumbuhan JI dengan pembebasan bersyarat Umar Patek – bahwa itu adalah sesuatu yang akan memotivasi militan di Indonesia,” kata Abas, seorang warga negara Malaysia.

“Yang ingin saya katakan adalah, jangan remehkan komitmennya untuk meninggalkan organisasi jihad,” Abas menambahkan.

Di antara syarat pembebasannya, Patek bersumpah setia kepada Indonesia, yang menurut Abas merupakan “syirik besar bagi seorang radikal Islam.”

Orang yang selamat dari pengeboman Peter Hughes, yang memberikan bukti di persidangan Patek, mengatakan dia dan orang yang selamat lainnya skeptis bahwa pengebom itu adalah orang yang telah berubah.

“Ada sejarah orang seperti dia, mereka tidak akan berhenti. Baginya untuk dikeluarkan adalah hal yang menggelikan, ”kata Hughes kepada ABC.

Korban selamat lainnya, Jan Laczynski, mengatakan dia terkejut dan terkejut dengan pembebasan Patek.

“Saya masih tidak mengerti bagaimana orang yang menyebabkan begitu banyak korban jiwa ini, dan tidak hanya untuk 88 orang Australia – 202 orang – bisa berjalan bebas pagi ini,” katanya kepada Channel 9.

Anggota parlemen Chris Bowen mengatakan pembebasan Patek memprihatinkan, tetapi pemerintah Australia menghormati sistem hukum Indonesia.

“Orang Indonesia dan Australia dibunuh oleh pembunuhan yang mengerikan ini, orang Indonesia dan Australia mengalami cobaan yang mengerikan ini bersama-sama,” katanya kepada ABC.

Patek adalah anggota terkemuka Jemaah Islamiah, yang disalahkan atas ledakan di dua klub malam di Pantai Kuta, Bali. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta pada malam 12 Oktober 2002.

Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom yang lebih kecil di dalam ransel diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri di klub malam Paddy’s Pub di dekatnya.

Sumber : The Associated Press | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: