Awalnya Sekadar Pinjam, Pria di Tarakan Ini Kemudian Curi Motor Temannya

Motor Yamaha R15 diamankan kepolisian sebagai barang bukti kasus pencurian (handout/Polres Tarakan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA — KD, 31 tahun, pria yang tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap tim satuan reserse kriminal Polres Tarakan. Kasusnya pencurian motor temannya yang awalnya sempat dia pinjam.

Pencurian motor Yamaha R15 itu dilakukan Jumat 29 Juli 2022 sekitat pukul 23.00 Waktu Indonesia Tengah di rumah indekos kawasan Jalan Mulawarman, Gang Tambak. Korban lantas melapor ke Polres Tarakan.

Melalui penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencurian, KD, yang tinggal di RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan.

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku KD dan korban saling kenal. Dia sebelumnya sempat meminjam dan mengembalikan motor korban berikut kuncinya.

“Kemudian saat korban istirahat di kosnya, pelaku lantas kembali dan masuk ke dalam kos korban dan membawa kabur motor korban,” kata Inspektur Polisi Satu Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, kepala satuan Reskrim Polres Tarakan, seperti disampaikan kepala unit pidana umum Inspektur Polisi Dua Muhammad Farhan, Senin, melalui seksi hubungan masyarakat Polres Tarakan.

Sehari kemudian, 30 Juli 2022 sektiar pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah, korban terbangun dan motornya tidak ada di teras rumah kos.

“Karena panik, pelapor mencoba menghubungi pelaku dan sudah diblokir,” Farhan menerangkan.

Dari penyelidikan unit kejahatan dan kekerasan satuan reserse kriminal, selama menggunakan motor korban, pelaku KD diduga sudah memiliki niatam tidak baik ingin mengambil motor korban.

“Pelat nomornya dilepas dan dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi, agar menyamarkan bentuk atau rupa sebelumnya dari motor itu,” Farhan menerangkan.

Pelaku KD dijebloskan ke penjara Polres Tarakan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Sumber : Humas Polda Kaltara | Editor : Saud Rosadi

Tag: