Awang Faroek  Bangga Tapi Tidak Sepenuhnya Puas

awang
Auditor VI BPK-RI, Dodi Santosa menyerahkan LHP-BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2017 kepada Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak meski bangga terus-terusan memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, tapi mengaku tidak sepenuhnya puas, termasuk raihan WTP atas laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2017.

“Saya bangga Pemprov Kaltim kembali memperoleh opini WTP, tapi saya belum sepenuhnya puas karena dari 30 lebih OPD (Oragnisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Kaltim baru 1OPD RSUD Dokter Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan memperoleh akreditasi zona bebas korupsi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Awang Faroek Ishak dalam sambutannya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kaltim, Senin (28/5/2018).

Sidang dimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun tersebut dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2017 dari BPK RI kepada Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun.

Pemprov Kaltim Raih WTP dengan Sejumlah Catatan

Tanah di Jalan Antasari Nunukan Masih Aset Pemprov Kaltim

Menurut Awang Faroek, masih perlu kerja keras agar jumlah OPD dilingkup Pemprov Kaltim bisa ditetapkan sebagai bebas korupsi. Masih perlu juga kerja sungguh-sungguh menindaklanjuti temuan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Gubernur menginstruksikan Penjabat Sekdaprov Kaltim, Meiliana, Kepala BPKAD Kaltim, H Fathul Halim, dan Inspektur Itwilprov Kaltim, Sa’aduddin bahu membahu mengkoordinir OPD-OPD menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan BPK.

Sementara itu untuk opini yang diperoleh 10 kabupaten/kota di Kaltim, Awang Faroek mengabarkan 8 kabupaten/kota memperoleh WTP atas laporan keuangan tanhun anggaran 2017, 2 dengan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Kabupaten yang memperoleh opini WDP adalah Kabupaten Kutai Kartanegara (turun dari tahun sebelumnya WTP) dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun dalam kata pengantar sidang mengungkapkan bahwa semua temuan BPK akan dicroscek ke lapangan oleh Pansus dalam 20 hari  ke depan dan memastikan Pemprov Kaltim melaksanakan apa-apa yang direkomendasikan BPK. “Dewan akan memonitor rekomendasi BPK yang harus dilaksanakan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kaltim, H Agus Suwandy dar Fraksi Partai Gerindra dan H Saefuddin Zuhri  dari Fraksi PPP-Nasdem yang sama-sama duduk di Komisi III mengungkapkan 200 lebih temuan BPK yang belum ditindaklanjuti Pemprov Kaltim sesuai  yang disarankan, perlu dapat perhatian gubernur agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Dewan juga perlu memperhatikan temuan BPK bahwa investasi Pemprov Kaltim di KIK Balikpapan mengatakan tak memberi dampak signifikan terhadap keuangan daerah. Selama ini kita tidak tahu persis perjanjian kerja sama pengelolaan KIK Balikapapan itu antara Pemprov Kaltim yang diwakili badan pengelola KIK dengan pihak ketiga,” kata Saefuddin.

Agus Suwandy menerangkan, dengan adanya BPKAD dan teknologi informasi saat ini seharusnya kesalahan pencatatan aset sudah bisa diatasi, begitu pula dengan misalokasi anggaran seperti dikatakan BPK. “Tindaklanjuti apa yang direkomendasikan BPK agar tak jadi masalah,” kata Agus. (001)