Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri di Kutai Timur

Ilustrasi (Foto  Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur, meringkus satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu I Made Jatawiranegara mengungkapkan, awal dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (52) warga Desa Sangatta Utara , diketahui

Ketika korban menceritakan semua kejadian menimpa dirinya  kepada wali kelasnya.

Selanjutnya,  korban dihandle konselor lembaga perlindungan anak Indonesia melaporkan ke Polres Kutai Timur. Tak berselang waktu lama terlapor yang ayah kandungnya sendiri langsung di bekuk oleh tim sat reskrim polres kutai timur.

“Atas perbuatanya kini MI ( 52 ) mendekam di Rutan Mako Polres Kutim untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Made.

Sumber: Bidang Humas Polda Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: