Ayah Pemerkosa Anak Tiri  Sejak 2019 Ditahan Polisi

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolisi menahan  seorang pria berinisial BGW (38) lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menyebut tindak asusila itu telah dilakukan tersangka sejak 2019 lalu. Pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya itu di hadapan polisi.

“Iya, pengakuan dari tersangka iya (memperkosa). Dari tahun 2019, bulan Maret. Udah berkali-kali, sudah lima kali,” ujar Kompol Jun Nurhaida saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Jun mengatakan, perbuatan BGW terhadap korban baru terungkap setelah siswi kelas 6 SD ini menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada kakak dan bibinya.

“Awalnya itu kan dari bibinya si korban. Korban bilang kalau dia suka dicium, pipi, bibir gitu loh sama ayah tirinya. Bibinya penasaran terus dikorek lagi, akhirnya itu dia cerita,” jelasnya.

Untuk memastikan kasus ini, kata Jun, pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Kini kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

“Ya makanya nih nanti list hasil visumnya lah. Tapi kan visum belum keluar. Saat ini kita limpahkan ke unit PPA Polres Tangsel,” tukasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: