Ayo ke TPS, Rabu 27 Juni 2018 Pukul 07.00-13.00 Wita Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

rudi
Rudiansyah

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hari Rabu, 27 Juni 2018 merupakan Hari Libur Nasional sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Hari libur tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah menegaskan, dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya pukul 07.00-13.00 Wita di TPS karena alasan bekerja. “Seluruh instansi pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara,” ujarnya.

Pada tempat- tempat dikecualikan tersebut, misalnya rumah sakit, kata Rudiansyah, KPU menghimbau agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara. Misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 Wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 Wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 Wita. Kemudian petugas  yang bertugas  pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 Wita.

“Hal tersebut hanya contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat,” kata Rudiansyah.

Menurutnya, pelayanan TPS terdekat kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilayani petugas  sejak pukul 12.00 Wita, itupun sepanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa. Begitupun kepada pasien rawat inap di rumah sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih tetap.

Rudiansyah menerangkan, kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari ;  pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan / atau tertimpa bencana.

Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan / atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. “Khusus di rumah sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 / pindah memilih,” terangnya.

Berkenaan dengan adanya kabar beberapa perusahaan enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, juga kepada para juragan atau majikan, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana. Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 182 B yang berbunyi; “Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Selain itu, KPU Kaltim  juga menghimbau dan menekankan agar pemilih benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Kemudian kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas, hal yang sama juga berlaku bagi  Aparat dan ASN.

Pelaksana agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi. Jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi. Semua pihak harus mewaspadai hal-hal yang dapat mencederai proses pemilihan.

“Berkaitan dengan adanya temuan-temuan pelanggaran, maka sebaiknya segera untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwas, bukan sebaliknya diulang-ulang disebarkan di media sosial, yang justru malah mempolitisasi temuan- temuan tersebut sebab, hal itu dapat memperkeruh suasana yang kondusif. Ingat, Pilgub Kaltim 2018 harus berjalan dengan sukses sekaligus dengan damai dan berintegritas,” ajak Rudiansyah. (adv)