Bagi Hasil PPh Pasal 21, Pemprov Terbitkan Pergub NPWP Cabang

aa
H Hadi Mulyadi.

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Sesuai instruksi Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diminta setiap perusahaan yang beroperasi di daerah untuk membuat NPWP Cabang di Kaltim, khususnya bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kebijakan ini, bertujuan agar setiap karyawan perusahaan yang bekerja di Bumi Etam, membayar pajak penghasilan mereka di daerah ini atau biasa disebut PPh Pasal 21,” tegas Hadi Mulyadi didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati usai membuka Raker Bapenda se Kaltim 2019 di Balikpapan, Selasa lalu (29/10/2019).

Mendukung itu, lanjutnya, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 55/2019 tentang kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pengusaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita mengetahui banyak perusahaan-perusahaan luar Kaltim beroperasi di sini. Namun demikian, ketika didata ternyata mereka masih banyak yang membayar PPh 21nya itu di luar Kaltim. Karena itu, kami minta perusahaan bisa mentaati aturan ini,” tegas Wagub.

Dengan Pergub ini yang diterbitkan sejak 23 September 2019 bisa diikuti atau dilaksanakan setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam. Mengenai sanksi, tentu Pemprov Kaltim tidak ingin melakukan itu. Hanya saja, kesadaran perusahaan sangat diperlukan, sehingga turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak.

“Karena, apabila pembayaran PPh 21 itu tidak ke Kaltim, maka provinsi luar yang menerima bagi hasil pajak tersebut. Padahal, mereka bekerja di daerah ini,” tegasnya lagi.

Karena itu, Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak perusahaan untuk bisa mentaati aturan tersebut. Sehingga setiap perusahaan dapat berkontribusi kepada daerah ini. (hms/*)