Bagus Susetyo Minta Gubernur Segera Revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan, Bagus Susetyo (Foto: Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali bersuara meminta gubernur Isran Noor untuk merevisi Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah.

Permintaan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 direvisi kali ini disampaikan Bagus Susetyo. Menurut Bagus, Pergub tersebut menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim dalam merealisasikan usulan dan aspirasi dari masyarakat.

“Dalam Pergub itu kan dibatasi terkait dengan pemberian bantuan keuangan. Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar. Kebanyakan usulan masyarakat tidak sampai menyentuh dengan nilai tersebut. Karena rata-rata besaran anggarannya Rp 100 sampai Rp 200 juta, itu pun termasuk paling besar,” kata Bagus, Kamis (13/4/2023).

PERGUB_49_20201

Bagus menyebut, jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), maka penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih tetap diperbolehkan.

“Kalau secara prinsip Pergub Nomor 49 ini sebenarnya sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” ujar Politikus Gerindra ini.

Dia mengaku, permohonan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah disampaikan ke kepada langsung ke pihak kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kita sudah menyampaikan itu juga ke kementerian, Tapi dari kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” terangnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: