Bahas Maksimal Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim

Basti Sangga Langi, Jurubicara Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutim. (rikcy/setwan)

SANGATTA.NIAGA.ASIA  –  Dua Raperda usulan pemerintah Kutim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diminta Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutim dibahas maksimal agar setelah disahkan bisa dilaksanakan.

Jurubicara  Fraksi gabungan dari Partai PAN, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Basti Sangga Langi saat menyampaikan pemandangan umumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Kamis (9/6/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD dua, Arfan dan dihadiri sebagian besar anggota legislatif lainnya. Sedangkan dari pemerintah diwaliki Sekretaris daerah Rizali Hadir, sejumlah kepala OPD juga hadir dan unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

“Kami meminta kepada pimpinan dan anggota dewan, agar membentuk Panita Khusus (Pansus) jika dua Raperda ini diterima lembaga legislatif. Alasannya, Raperda itu harus dibahas secara maksimal dan jangan sampai ada satu tahapan yang terlewatkan,” ujar Basti.

Menurut dia, kedua  Raperda  tersebut  sangat penting, perlu dicermati dengan baik. Sehingga nantinya jika sudah disahkan menjadi Perda, bisa memberikan dampak positif terhadap roda pemerintahan Kutim ke depan.

“Hal itu penting dilaksanakan, mengingat apabila tiap tahapan pembahasan Raperda  tidak terlaksana dengan baik, dikhawatirkan, Perda yang dihasilkan akan cacat formal dan secara  materi, sehingga manfaat yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat tidak terwujud,” Basti menambahkan.

Kemudian, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, juga memandang, bahwa Raperda  yang diajukan pemerintah saat ini, juga mempunyai makna yang sangat penting bagi Pemkab Kutim, sehingga dipandang perlu untuk disetujui dan dilanjutkan  dalam bentuk pembahasan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku di negara ini. (ADV)

Tag: