BAKN Desak Terbitkan PP Tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR)/BPN untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif pengukuran dan pemetaan batas yang meliputi biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sesual dengan kondisi geografis dan melaksanakan sosialisasi terkait dengan ketentuan tersebut sehingga tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu disampaikan Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara BAKN DPR dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Selain itu, pihaknya juga  memandang perlu adanya pemberian alokasi anggaran bagi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penanggungjawab di setiap tingkatan (Kabupaten/Kota dan Provinsi).

“Sehingga GTRA dapat bekerja secara efektif dan efisien serta dapat menyusun laporan secara periodik kepada pemangku kepentingan,” kata Wahyu.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, BAKN DPR RI  juga mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, serta Kementerian Pertanian untuk mengintegrasikan data perkebunan pertanian tanpa izin untuk meningkatkan potensi penerimaan negara.

Terakhir, dalam rangka pemberantasan mafia tanah, BAKN DR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan HGB dan HGU.

“Dengan menerbitkan ketentuan teknis tentang pemberitahuan lebih awal kepada pemegang HGB dan HGU terkait dengan masa berakhirnya kepemilikan HGB dan HGU,” tandas Wahyu.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: