Balai Gakkum KLHK Penjarakan Penebang Hutan, Sita 97 Batang Kayu Jati Olahan

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat menyita 97 batang kayu jati olahan. (Foto : HO/KLHK)

BUTON.NIAGA.ASIA – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Selasa (23/3), menangkap LA, pelaku yang mengorganisir penebangan ilegal, dan menyita 97 batang kayu jati hasil olahan gergajian, di gudang CV RG, di Kelurahan Kadolo Katapi, kecamatan Wolio, kota Baubau. LA ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami, untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis.

Dodi menerangkan, tersangka LA dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan, dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau,” ujar Dodi.

Dodi menerangkan, pada 16 Februari 2021, tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk Diesel tanpa supir, yang parkir di depan gudang CV RG, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

“Kemudian, tanggal 12 Maret 2021, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV RG, dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian. Tanggal 23 Maret 2021, Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra,” ungkap Dodi.

Selain itu, lanjut Dodi, tim juga menyita 1 truk, 160 batang kayu gergajian, 1 dokumen nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya, yang berasal dari Hutan Hak.

“Juga 1 foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan,” tutup Dodi.

 

Sumber : KLHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: